Siak – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di sejumlah kampung di Kabupaten Siak kini memasuki fase sorotan serius, bukan hanya dari aspek administrasi dan hukum, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan oknum TNI di luar batas kewenangannya.
Proyek bernilai sekitar Rp1,6 miliar itu kerap disebut-sebut sebagai Program Presiden Prabowo, namun pelaksanaannya justru memunculkan indikasi kuat pelanggaran hukum, maladministrasi, hingga penyalahgunaan otoritas institusional.
Minim Transparansi, Diduga Sengaja Ditutup
Pantauan di lapangan menunjukkan hampir seluruh lokasi pembangunan tanpa papan informasi proyek (plang).
Masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, mekanisme pengadaan, nilai proyek, pelaksana, maupun durasi pekerjaan.
Kondisi ini bertentangan langsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menutup ruang pengawasan publik.
Praktik semacam ini lazim ditemukan pada proyek-proyek bermasalah.
Izin Bangunan Diduga Diabaikan
Lebih jauh, proyek ini diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin teknis lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika terbukti, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan bangunan gedung dan tata ruang.
Status Lahan Di Pertanyakan, Negara Berisiko Dirugikan.
Persoalan lahan turut memperparah situasi. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tanah pembangunan tidak memiliki status hukum yang jelas, bahkan diduga berasal dari lahan desa yang digunakan tanpa prosedur administrasi dan legalitas yang sah.
Pembangunan di atas lahan yang tidak clear and clean bukan hanya berisiko sengketa, tetapi juga membuka potensi kerugian negara dan konflik hukum berkepanjangan.
Pemerintah Kampung Mengaku Tak Berwenang.
Ironisnya, pemerintah kampung di beberapa lokasi secara terbuka menyatakan tidak terlibat dan tidak mengetahui detail proyek. Mereka menyebut pembangunan tersebut sebagai “proyek baju loreng” yang dikerjakan melalui penunjukan langsung oleh oknum dari Kodim, bekerja sama dengan rekanan tertentu.
Pengakuan ini memantik alarm serius:
TNI secara hukum tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana proyek sipil, apalagi dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi.
Batas Kewenangan TNI Dipertanyakan.
Secara tegas, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi peran TNI pada fungsi pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan penunjukan proyek konstruksi secara langsung.
TNI bukan institusi pengadaan, bukan kontraktor, dan tidak memiliki kewenangan menunjuk rekanan proyek sipil, terlebih jika:
Tanpa dasar hukum yang jelas
Tanpa mekanisme pengadaan yang transparan
Tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah daerah
Tanpa pengawasan anggaran negara
Jika dugaan ini benar, maka keterlibatan oknum TNI dalam proyek tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi negara, disiplin militer, bahkan pidana, serta mencederai prinsip supremasi sipil.
Diduga Jual Nama Presiden.
Di lapangan, proyek ini kerap disebut sebagai program Presiden Prabowo, seolah menjadi legitimasi yang tak boleh dipersoalkan.
Namun publik menegaskan, nama presiden tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pelanggaran hukum.
Instruksi politik—jika pun ada—tidak pernah memberi ruang untuk:
Mengabaikan perizinan
Menggunakan lahan ilegal
Menutup informasi publik
Menabrak aturan pengadaan
Melibatkan institusi militer di luar tugas konstitusionalnya.
Dugaan Monopoli dan Bisnis Tertutup.
Dugaan monopoli proyek semakin menguat. Di Kecamatan Mempura, satu kontraktor disebut menguasai hingga delapan kampung, sementara pola serupa juga muncul di Kecamatan Bungaraya.
Pemuda dan tenaga kerja lokal justru tersingkir, menegaskan bahwa proyek ini jauh dari semangat koperasi dan pemberdayaan rakyat, serta lebih menyerupai bisnis tertutup berbasis kedekatan kekuasaan.
Pengakuan Kontraktor Menguatkan Dugaan.
Seorang kontraktor berinisial Egon mengakui kepada media bahwa proyek yang ia kerjakan:
Tidak menggunakan badan usaha (CV)
Tidak memiliki IMB/PBG
Tidak ada surat perjanjian kerja resmi
Dijalankan berdasarkan “saling percaya” dengan pihak Kodim
Pembayaran dilakukan secara bertahap, dan proyek tersebar di beberapa titik Kecamatan Bungaraya.
Untuk wilayah Mempura, pengerjaan disebut dilakukan oleh pihak lain bernama Tengku Mungklis.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa sistem hukum yang sah.