Siak – Ketika hak keuangan rakyat Kabupaten Siak ratusan miliar rupiah masih “diparkir” di pemerintah pusat, suara lantang Bupati Siak Dr. Afni justru mendapat sorotan dari sebagian tokoh masyarakat.
Padahal, di tengah krisis fiskal daerah dan tumpukan utang, keberanian kepala daerah bersuara seharusnya diapresiasi, bukan dilemahkan.
Masyarakat Siak secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak yang berani menuntut hak daerah.
Seorang warga Siak yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pernyataan keras sebagai bentuk solidaritas.
“Jangan hanya berkicau. Kalau perlu tinta darah siap kami bubuhkan demi mendukung Bupati Siak agar hak rakyat Siak benar-benar diturunkan dari pusat,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi gambaran kekecewaan publik terhadap sikap sebagian elite lokal yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.
Menurut warga tersebut, tokoh masyarakat Siak, termasuk mantan Bupati Siak Syamsuar, semestinya berada di barisan depan memperjuangkan hak daerah, bukan justru melontarkan sindiran yang berpotensi melemahkan posisi tawar daerah.
“ Ini bukan soal ego politik, ini soal perut rakyat,” ujarnya lantang.
Pengamat kebijakan publik Zulkarnain Kadir (Zul Kadir) menegaskan bahwa sikap vokal Bupati Siak memiliki dasar hukum dan fakta yang sangat kuat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025, hak keuangan daerah di Riau yang tertahan di pemerintah pusat mencapai triliunan rupiah.
Untuk Kabupaten Siak saja, akumulasi tunda bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sejak 2023 hingga 2024 mencapai Rp511,5 miliar, angka yang menurutnya sangat ironis di tengah kondisi keuangan daerah yang tercekik.
“Ini bukan recehan. Ini uang rakyat Siak lebih dari setengah triliun rupiah yang tertahan di pusat. Maka Bupati Siak bukan hanya boleh bersuara, tapi wajib bersuara,” tegas Zul, Minggu (11/1/2026).
Zul Kadir juga menyinggung kondisi keuangan Kabupaten Siak yang masih dibebani utang warisan pemerintahan sebelumnya. Pada 2024, sisa utang mencapai Rp120 miliar dari total awal Rp324 miliar. Ditambah utang tahun 2025 sekitar Rp250 miliar, maka total beban utang hingga 2026 menyentuh Rp370 miliar.
Dalam kondisi seperti ini, menurutnya, diam sama dengan membiarkan rakyat menanggung beban ganda: utang daerah dan hak keuangan yang tak kunjung dibayar pusat.
“Ketika dana ratusan miliar tertahan, daerah dipaksa menunda pembangunan, menahan pembayaran proyek, bahkan berpotensi mengganggu TPP dan kewajiban lainnya. Lalu siapa yang disalahkan? Kepala daerah di daerah,” katanya.
Secara regional, tunda bayar dan kurang bayar pemerintah pusat kepada kabupaten/kota se-Riau sejak 2023–2024 mencapai angka triliunan rupiah. Bengkalis Rp1,41 triliun, Rokan Hilir Rp539,2 miliar, Siak Rp511,5 miliar, Kampar Rp410 miliar, dan daerah lainnya menyusul.
Menurut Zul Kadir, jika dana tersebut dibayarkan tepat waktu, banyak persoalan dasar masyarakat bisa diselesaikan: jalan rusak, layanan kesehatan terbatas, pendidikan, hingga kewajiban pembayaran proyek.
“Bersuara bukan berarti melawan pusat. Ini soal memperjuangkan hak konstitusional daerah. Uang itu milik rakyat, bukan milik pusat. Kepala daerah yang diam justru patut dipertanyakan keberpihakannya,” tegasnya.
Di tengah situasi ini, publik menilai keberanian Bupati Siak adalah bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Maka, alih-alih melemahkan, para tokoh masyarakat seharusnya ikut mendorong dan memperkuat perjuangan tersebut.
Karena dalam soal hak rakyat, diam adalah pengkhianatan, dan sindiran adalah kemewahan yang tidak relevan.(Bermutunews/MN2)