Siak – Upaya penyelesaian konflik penguasaan lahan antara masyarakat Kampung Sungai Selodang dengan pihak perusahaan kembali difasilitasi melalui rapat mediasi yang digelar pada Rabu (4/3/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kerapatan Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan PT Arara Abadi Distrik Minas.
Dalam rapat mediasi tersebut, sejumlah kesepakatan sementara berhasil dirumuskan sebagai langkah awal untuk meredam konflik yang terjadi di lapangan.
Beberapa poin kesimpulan yang disepakati antara pihak terkait di antaranya:
Penghulu Kampung Sungai Selodang akan menyurati Bupati Siak guna melaporkan sekaligus meminta fasilitasi penyelesaian konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Aktivitas di area lahan yang menjadi objek konflik, khususnya di bawah kanal, untuk sementara dihentikan baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat, termasuk aktivitas pembukaan lahan baru.
Camat Sungai Mandau meminta surat resmi dari pihak perusahaan serta penghulu terkait penghentian sementara aktivitas pengelolaan lahan yang sedang berkonflik.
Proses penyelesaian konflik lahan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri, dengan batas waktu paling lama satu bulan sejak surat dari penghulu dan camat disampaikan kepada Bupati Siak.
Melalui mediasi ini diharapkan situasi di lapangan tetap kondusif, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih luas agar konflik lahan antara masyarakat Kampung Sungai Selodang dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil serta mengedepankan musyawarah.(MN2)