Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Mempura
Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang yang diduga berperan sebagai bandar shabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Rabu (17/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.H. (36) warga Kecamatan Dayun, dan H.S. (32) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 paket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka A.H. saat hendak ditangkap,” ungkap AKP Tony.
Selain shabu dengan berat kotor 0,80 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
AKP Tony menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H (DPO).
“Dua tersangka ini berperan sebagai bandar. Mereka mengakui shabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang DPO yang saat ini sedang kami buru,” ungkapnya.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, baik A.H. maupun H.S. dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tutup AKP Tony.Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Mempura
Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang yang diduga berperan sebagai bandar shabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Rabu (17/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.H. (36) warga Kecamatan Dayun, dan H.S. (32) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 paket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka A.H. saat hendak ditangkap,” ungkap AKP Tony.
Selain shabu dengan berat kotor 0,80 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
AKP Tony menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H (DPO).
“Dua tersangka ini berperan sebagai bandar. Mereka mengakui shabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang DPO yang saat ini sedang kami buru,” ungkapnya.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, baik A.H. maupun H.S. dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tutup AKP Tony.