MERANTI – Aksi panik membuang sabu ke luar jendela tak mampu menyelamatkan dua pria dari sergapan polisi.
Keduanya tetap digelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti, menambah daftar panjang kasus narkoba yang kian mengkhawatirkan di daerah ini.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Minggu (19/4/2026) malam, membuka tabir dugaan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah Tebing Tinggi. Informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Jalan Sumber Sari akhirnya berujung penindakan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar di Meranti. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Namun, pernyataan keras ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba belum benar-benar bersih.
Terbukti, dari penggerebekan tersebut, dua pria berinisial AR (32) dan KN (22) berhasil diamankan di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas mencurigakan.
Saat polisi masuk, salah satu tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu. Upaya itu gagal. Petugas tetap menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram—cukup untuk menjerat keduanya secara hukum.
Lebih dari itu, temuan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi memperkuat indikasi bahwa aktivitas ini bukan sekadar pemakaian biasa, melainkan bagian dari rantai peredaran.
Hasil interogasi awal mengarah pada satu nama, berinisial AL, yang kini masih berkeliaran dan diduga sebagai pemasok.
Fakta ini memunculkan pertanyaan: seberapa luas jaringan yang masih beroperasi di Meranti?
Tes urine yang menunjukkan kedua tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine semakin mempertegas bahwa narkoba bukan hanya beredar, tetapi juga dikonsumsi secara aktif.
Kondisi ini menuntut kerja ekstra aparat, sekaligus peran serius masyarakat. Sebab, tanpa informasi dari warga, banyak aktivitas seperti ini berpotensi terus berjalan diam-diam.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, polisi masih memburu sosok AL yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.
Kapolres pun mengingatkan, perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.(MN2/(HMS Polres Meranti)