INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Polsek Tebing Tinggi Sikat Pengedar Sabu, 18,87 Gram Disita – Jaringan Diungkap.

Meranti – Aparat Polsek Tebing Tinggi tak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu berhasil disikat dalam operasi cepat yang berawal dari laporan warga.

 Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke lingkungan permukiman.

Tersangka RS (20) diringkus di dalam rumahnya di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (22/4/2026). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat kotor 18,87 gram—jumlah yang kuat mengindikasikan peredaran, bukan sekadar konsumsi pribadi.

Barang bukti terdiri dari paket besar 12,47 gram, paket sedang 5,17 gram, dan paket kecil 0,66 gram. Temuan ini mempertegas dugaan bahwa lokasi tersebut telah dijadikan titik transaksi narkoba.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari kepekaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Ini bukti bahwa ruang gerak pengedar semakin sempit,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku hanya “dititipi” barang oleh seseorang berinisial PR yang kini masuk dalam daftar buruan.

 Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya.

Meski hasil tes urine tersangka negatif, fakta ini justru memperkuat dugaan perannya sebagai pengedar aktif, bukan pengguna. Artinya, sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan ke masyarakat.

Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Tebing Tinggi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta tidak diam.

“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang bagi narkoba merusak generasi,” tegas Ipda Sapta Anwar.(MN2/Humas Polres Meranti)