Siak – Hearing panas polemik lahan Balai Kayang di DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026), akhirnya membongkar sejarah panjang tanah yang kini menjadi sumber kegelisahan masyarakat Kota Siak.
Di hadapan DPRD, tokoh masyarakat Siak, Tatang Syafrawi, dengan suara lantang menegaskan bahwa tanah Balai Kayang bukan tanah baru, bukan tanah kosong, dan bukan pula kawasan liar yang tiba-tiba muncul untuk kepentingan bisnis.
“Tanah Balai Kayang ini sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri. Dulu namanya Balai Kajang,” tegas Tatang.
Pria kelahiran Kampung Rempak itu mengaku dirinya lahir di tepian Sungai Jantan Siak, bahkan lokasi tempat kelahirannya kini sudah tenggelam akibat abrasi sungai.
Ia memaparkan, pada masa Kesultanan Siak, kawasan Balai Kayang merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Siak yang kekuasaannya pernah membentang hingga Semenanjung Malaya.
Setelah Indonesia merdeka dan Siak bergabung ke NKRI, lahan perkebunan karet di kawasan itu dikelola Datuk Daham dan diteruskan oleh keturunannya.
Namun situasi berubah ketika Siak memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis dan menjadi kabupaten sendiri.
Demi memperluas pembangunan kota, Pemkab Siak kala itu membeli lahan Balai Kayang untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Rakyat bayar kapling Rp1,8 juta. Bahkan tahun 2011 Pemda Siak juga pernah menganggarkan APBD Rp10 miliar untuk mendapatkan lahan itu,” ungkap Tatang.
Pernyataan Tatang sekaligus mematahkan narasi seolah-olah kawasan Balai Kayang hanyalah lahan biasa tanpa nilai sejarah dan keterikatan masyarakat Siak.
Mantan anggota DPRD Siak, Budi Harjo, juga menegaskan bahwa Balai Kayang merupakan peninggalan Kesultanan Siak yang jejak sejarahnya bahkan tercatat dalam denah Belanda.
Ironisnya, hingga hari ini persoalan status lahan belum juga tuntas. Banyak sertifikat masyarakat masih berada dalam kawasan HPL Pemda Siak sehingga SHM warga tidak bisa dimanfaatkan untuk agunan bank.
Masyarakat kini dihantui ketakutan lebih besar: jangan sampai suatu hari rumah dan bangunan mereka dianggap berdiri di atas kawasan HGB perusahaan.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa sewaktu-waktu jadi korban,” ujar salah satu peserta hearing.
Dalam hearing itu, Kepala BPN Siak Martin mengungkap fakta penting bahwa PT Eka Daya Mandiri memperoleh lahan tersebut melalui pembelian eks HGU PT Balai Kayang untuk dijadikan HGB.
Namun yang menjadi sorotan publik, lahan yang kini dipolemikkan ternyata berada di kawasan RT/RW pertokoan, bisnis, dan permukiman — bukan kawasan hutan kota ataupun ruang penghijauan seperti isu yang berkembang selama ini.
Martin juga mengakui sebagian HGB sudah dipecah-pecah dan terdapat perbedaan data luas lahan antara administrasi dan kondisi lapangan.
Sementara itu, Kadis PUPR Siak Ardi Irfandi menilai kawasan tersebut justru memiliki nilai investasi tinggi dan berpotensi menjadi pusat ekonomi baru Kota Siak.
Ia bahkan mengusulkan konsep “Balai Kayang Square”, kawasan terpadu yang berisi pertokoan, ruang bermain rakyat, lapangan olahraga, hingga pusat wisata keluarga.
“Selain Istana Siak, kawasan ini bisa jadi ikon baru kota,” ujarnya.
Namun hearing DPRD itu menyisakan pertanyaan besar yang kini mulai bergema di tengah masyarakat:
Kalau benar tanah Balai Kayang merupakan kawasan sejarah yang sudah dikelola turun-temurun sejak era Kesultanan Siak, lalu kenapa status lahannya sampai hari ini masih menyisakan konflik berkepanjangan?.
Dan yang paling penting, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari polemik lahan Balai Kayang ini?.