INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

RSUD Siak Gunakan Solar Subsidi, Kadis Kesehatan Berdalih “Sesuai Kepres”.

Siak – Penggunaan minyak solar subsidi untuk operasional genset RSUD Siak mulai memantik sorotan publik.

 Di tengah ketatnya pengawasan distribusi BBM subsidi bagi masyarakat kecil, rumah sakit milik pemerintah daerah justru tercatat memperoleh rekomendasi resmi penggunaan solar subsidi dari Pemerintah Kabupaten Siak.

Dokumen yang diterbitkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak tertanggal 31 Maret 2026 itu memuat rekomendasi pembelian “Jenis BBM Tertentu” berupa minyak solar untuk kebutuhan genset RSUD tipe C dan Puskesmas.

Dalam surat tersebut dijelaskan, genset rumah sakit berkekuatan 500 KW hingga 1000 KW digunakan rata-rata 6 jam per hari untuk menopang pasokan listrik pelayanan kesehatan.

Namun yang menjadi perhatian, dalam hasil verifikasi tercatat kebutuhan konsumsi BBM genset mencapai 5.256 hingga 10.513 liter per minggu dengan total perhitungan mencapai 15.768 liter. Sementara alokasi solar subsidi yang diberikan hanya 844 liter per minggu melalui SPBU 14.286.136 di Jalan Siak–Tumang.

Perbedaan angka kebutuhan dan alokasi ini menimbulkan tanda tanya publik: apakah pasokan tersebut benar-benar cukup, atau ada skema lain dalam pemenuhan kebutuhan BBM operasional rumah sakit?.

Surat rekomendasi itu juga menegaskan pembelian wajib menggunakan barcode, tidak boleh dialihkan, tidak boleh diperjualbelikan kembali, dan penyalahgunaan dapat diproses secara hukum.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Siak, dr. Handry MKM, membenarkan RSUD diperbolehkan menggunakan solar subsidi. Ia berdalih kebijakan tersebut telah sesuai aturan pemerintah pusat.

“RSUD boleh membeli minyak subsidi karena masuk pelayanan umum. Itu sesuai Kepres, tetapi wajib terdaftar di Subsidi Tepat, memakai surat rekomendasi, dan melaporkan penggunaannya,” ujarnya.

Menurut Handry, penggunaan genset menjadi kebutuhan vital terutama saat terjadi blackout atau pemadaman listrik karena menyangkut keselamatan pelayanan pasien.

“Kalau listrik padam di RSUD, risikonya besar terhadap pelayanan kesehatan,” katanya.

Meski demikian, kebijakan ini diperkirakan tetap memicu polemik. Pasalnya, di saat masyarakat dan pelaku usaha kecil kerap kesulitan memperoleh solar subsidi, fasilitas pemerintah justru mendapat alokasi resmi melalui rekomendasi dinas.

Publik kini menunggu transparansi penggunaan BBM subsidi tersebut, termasuk pengawasan realisasi distribusi, volume pemakaian, hingga dasar hukum rinci yang dijadikan acuan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.(Alek/MN2)