INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Tim Inverval Turun ke Lapangan, Konflik Lahan PT DSI di Siak Mulai Dibongkar.

Siak – Polemik dugaan penguasaan lahan masyarakat di dalam areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT. Duta Swakarya Indah kini memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Tim Fasilitasi Penanganan Konflik (TFPK) resmi melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi (Inverval) terhadap ribuan dokumen penguasaan tanah milik warga yang selama ini berada dalam bayang-bayang konflik agraria.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa persoalan lahan yang selama bertahun-tahun membelit masyarakat akhirnya mulai dibedah secara terbuka.

Tim turun langsung melakukan pengecekan lapangan, pengukuran objek tanah, hingga pencocokan data yuridis seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), dan dokumen penguasaan lainnya dengan kondisi fisik di lapangan.

Kegiatan yang dimulai sejak 21 Mei hingga 3 Juni 2026 itu menyasar sejumlah wilayah yang selama ini disebut-sebut menjadi titik panas konflik lahan, yakni di Sri Gemilang, Rantau Panjang, Sengkemang, Merempan Hilir, Teluk Merempan, Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu, hingga Dayun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, banyak masyarakat selama ini mengaku memiliki dokumen penguasaan lahan yang terbit jauh sebelum kawasan tersebut dikuasai perusahaan.

Namun dalam praktiknya, sebagian lahan justru masuk ke dalam areal HGU maupun IUP perusahaan perkebunan.

Kondisi inilah yang memicu ketegangan berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan.
Turunnya Tim Inverval dianggap bukan sekadar pendataan biasa.

Langkah ini diyakini akan membuka fakta-fakta baru terkait sejarah penguasaan lahan, legalitas dokumen, hingga dugaan tumpang tindih perizinan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di Kabupaten Siak.

Masyarakat kini berharap proses verifikasi tidak hanya menjadi formalitas administratif semata. Warga meminta pemerintah bersikap transparan dan berani mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, termasuk apabila ditemukan adanya penerbitan izin di atas lahan garapan masyarakat.

“Ini momentum membongkar persoalan yang selama ini terpendam. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian di atas tanah yang mereka kuasai turun-temurun,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika hasil Inverval nantinya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perusahaan dengan fakta penguasaan masyarakat di lapangan, maka konflik lahan PT DSI diperkirakan akan memasuki fase yang lebih serius dan berpotensi memunculkan tuntutan penyelesaian besar-besaran terhadap hak-hak masyarakat.(MN2)