METRONEWS2 – Polemik kebun sawit seluas sekitar 260 hektare di Kampung Paluh, Kabupaten Siak, kembali memanas. Warga mengaku tidak hanya kehilangan akses terhadap lahan yang mereka klaim telah dikelola turun-temurun, tetapi juga menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.
Melalui juru bicara warga, Paruzak, masyarakat menyatakan telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi yang berwenang, mulai dari Badan Pertanahan, BPKH, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup hingga aparat penegak hukum. Mereka meminta seluruh dokumen legalitas kebun tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, pemerintah wajib bertindak,” ujar Paruzak.
Menurutnya, warga merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mengaku pernah diusir dari lahan yang mereka yakini sebagai tanah garapan masyarakat, bahkan sebagian warga disebut harus menghadapi proses hukum perdata setelah digugat oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut merupakan warisan keluarga.
Warga juga menduga kawasan yang dulunya merupakan bekas lahan HGU tanaman karet sejak era 1960-an telah berubah menjadi perkebunan sawit milik pribadi yang kemudian dibagi kepada ahli waris. Selain itu, masyarakat menduga terdapat penimbunan hulu anak Sungai Paluh yang mengganggu aliran air, penanaman sawit hingga ke tepian sungai, penebangan tanaman karet, serta alih fungsi lahan menjadi kebun sawit tanpa izin.
Apabila dugaan tersebut benar, warga menilai tindakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan daerah aliran sungai (DAS), sempadan sungai, serta peraturan tentang alih fungsi lahan dan ketentuan lingkungan hidup.
Mulai hari ini, masyarakat Kampung Paluh secara resmi meminta seluruh instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan, membuka seluruh dokumen perizinan, menelusuri asal-usul hak atas tanah, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Warga menegaskan perjuangan mereka bukan untuk mencari konflik, melainkan meminta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kebun 260 hektare maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.