INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Rumah dan Kantor Kadishub Siak Digeledah, Satu Boks Dokumen Disita, Penyidik Dalami Dugaan Aliran Bukti

SIAK – Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial J terus bergerak. Tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT), Senin (13/7/2026), penyidik Satreskrim Polres Siak menggeledah rumah pribadi tersangka hingga Kantor Dinas Perhubungan untuk memburu bukti-bukti tambahan.

Dari rumah tersangka di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, penyidik keluar dengan membawa satu boks dokumen, buku rekening, kartu ATM, telepon genggam, serta berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini menjadi sorotan publik.

Penggeledahan berlangsung beberapa jam dan menyita perhatian warga. Personel kepolisian tampak hilir mudik mengumpulkan dokumen, sementara kendaraan tim penyidik terparkir di halaman rumah selama proses berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

«”Kita amankan buku rekening, handphone dan berkas lainnya. Penyidikan masih terus kita kembangkan,” ujar Raja Kosmos.»

Tak hanya rumah tersangka, penyidik juga menyasar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak di Gedung Pelabuhan Lasdap. Berbagai dokumen dinas diperiksa dan diamankan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Langkah penyidik tersebut mengisyaratkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada OTT semata. Polisi masih menelusuri seluruh dokumen, transaksi, serta barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Sebelumnya, J ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026).

Dalam penyidikan, tersangka diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026, setelah perusahaan tersebut mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Berdasarkan penyidik, uang yang diterima tersangka sebesar Rp15 juta diamankan saat OTT.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan penggeledahan rumah dan kantor tersangka, penyidikan kini memasuki tahap yang lebih dalam. Polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Sumber Trubunpekanbaru/MN2)