Insiden Dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut.
SIAK – Insiden ambruknya Pelabuhan KITB kini menyorot tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak (SS) selaku pengelola selama kurang lebih sembilan tahun. Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Kepala KSOP Sungai Pakning, Pujo, menegaskan bahwa selama masa pengelolaan oleh BUP PT Samudra Siak, kewajiban perawatan pelabuhan sepenuhnya berada di tangan pengelola.
“Terkait biaya dan pelaksanaan perawatan, itu menjadi tanggung jawab BUP PT Samudra Siak selama sembilan tahun mengelola. Faktanya, tidak ada perawatan yang dilakukan,” tegas Pujo.
PT Samudra Siak diketahui merupakan anak perusahaan PT SPS, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak. Kontrak kerja sama pengelolaan Pelabuhan KITB berakhir pada Oktober 2024 dan tidak diperpanjang.
Pasca berakhirnya kontrak tersebut, pengelolaan pelabuhan sempat dilanjutkan oleh pihak KSOP hingga Mei 2025, sebelum akhirnya berada di bawah kewenangan KSOP Kelas II Tanjung Buton, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Terkait insiden ambruknya pelabuhan, KSOP memastikan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan pusat.
“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Dirjen dan Direktur. Kemungkinan tim dari pusat akan segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi pelabuhan,” ungkap Pujo.
Insiden ini memunculkan sorotan terhadap pengawasan dan tanggung jawab pengelola lama, khususnya terkait kewajiban perawatan infrastruktur pelabuhan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kelancaran aktivitas kepelabuhanan.(MN2)Mandiripos)