Siak, 12 Januari 2026 – Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang menyampaikan tuntutan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam (THM) Black Suede yang berlokasi di Jalan Pemda Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Senin (12/1/2026).
Dalam tuntutannya, mahasiswa menilai Black Suede melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Perlindungan Masyarakat. Mereka meminta Satpol PP bertindak tegas dan segera menertibkan tempat hiburan malam tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Mahasiswa juga memberikan batas waktu selama 3×24 jam kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Selain itu, mahasiswa juga menyinggung tanggung jawab sejumlah pihak terkait dan meminta evaluasi kinerja pejabat yang dinilai lalai.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin dan melanggar aturan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mereka mengingatkan Satpol PP agar menjalankan fungsi penegakan Perda secara konsisten, terlebih mengingat sebelumnya Pemerintah
Kabupaten Siak telah menutup sejumlah tempat hiburan malam.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Winda Syafri, menyatakan pihaknya menerima seluruh informasi yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Perlu kami sampaikan, ada dua tempat hiburan yang ditindak, bukan hanya satu. Satu disegel permanen dan satu disegel sementara,” jelas Winda.
Menurutnya, penyegelan sementara dilakukan karena tempat tersebut memiliki izin karaoke, namun dalam operasionalnya ditemukan aktivitas lain berupa live music DJ yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Aktivitas tersebut seharusnya mengantongi izin tambahan (PAP). Selama penyegelan sementara, Satpol PP tetap melakukan pengawasan.
Winda juga menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan mahasiswa belum cukup kuat untuk melakukan penutupan permanen, karena aktivitas karaoke pada dasarnya diperbolehkan selama tidak disalahgunakan. Ia menambahkan, pada razia gabungan yang dilakukan pada 21 Desember 2025 oleh tim UPIKA, Polsek, Satpol PP, dan Koramil menjelang Natal, tidak ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.
Meski demikian,
Satpol PP berjanji akan menindaklanjuti informasi tambahan dari mahasiswa dengan melakukan pemeriksaan ulang, termasuk kemungkinan penggerebekan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin.
Menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait istilah “ditutup permanen”,
Winda menegaskan bahwa permanen dimaksudkan hingga pihak pengelola menyelesaikan dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.