INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Diduga Bermasalah, Proyek Koperasi Merah Putih di Kampung Dosan Gunakan Tanah Lumpur Galian Kolam untuk Pondasi.

PUSAKO – Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. 

Pondasi bangunan yang seharusnya menggunakan material timbunan berkualitas justru diuruk dengan tanah berlumpur hasil galian kolam di sekitar lokasi proyek.

Temuan di lapangan menunjukkan tanah berlumpur tersebut diambil dari galian yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan. Secara teknis konstruksi, material seperti itu tidak layak digunakan sebagai timbunan pondasi karena tidak memiliki daya padat dan berisiko menyebabkan penurunan tanah, retakan struktur, hingga amblesnya bangunan di kemudian hari.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Publik menilai penggunaan tanah galian kolam tersebut mengindikasikan bahwa material timbunan yang diduga telah dianggarkan dalam proyek tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Jika benar anggaran timbunan pondasi tetap dicairkan sementara material diambil gratis dari galian tanah desa, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan desa.

Seorang warga Kampung Dosan yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan sistem pengerjaan proyek tersebut.

“Kalau proyek Koperasi Merah Putih itu ada anggarannya, kenapa tanah untuk menimbun pondasi malah diambil dari galian tanah desa. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Selain persoalan kualitas bangunan, warga juga menyoroti aktivitas penggalian tanah desa yang dilakukan secara cukup dalam dan berada sangat dekat dengan Gedung Olahraga milik desa, dengan jarak diperkirakan hanya sekitar tiga meter.

Warga khawatir galian tersebut dapat memicu longsor yang berpotensi merusak fasilitas desa.

“Kami takut nanti terjadi longsor dan gedung olahraga bisa roboh. Lubangnya juga dalam, anak-anak bisa saja jatuh ke situ,” kata warga lainnya.

Awak media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua RT setempat. Namun RT tersebut hanya menyampaikan bahwa penggalian tanah itu telah mendapatkan izin dari Kepala Desa.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Dosan membenarkan bahwa penggalian tanah tersebut dilakukan atas arahannya. 

Ia menyebut penggalian itu bertujuan membuat kolam dengan memanfaatkan keberadaan alat berat yang sedang berada di desa.

“Memang saya yang menyuruh menggali, sekalian buat kolam mumpung alat berat ada,” ujarnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan tanah hasil galian tersebut justru digunakan untuk menimbun pondasi Gedung Koperasi Merah Putih.

Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Desa juga mengakui bahwa ada pihak yang meminta bantuan desa untuk membantu menimbun pondasi bangunan koperasi tersebut.

Pengakuan tersebut justru menimbulkan dugaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih diketahui memiliki anggaran tersendiri, sehingga penggunaan tanah milik desa untuk menimbun pondasi bangunan proyek tersebut dinilai tidak wajar.

Warga menilai praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset desa dan dugaan manipulasi penggunaan anggaran proyek.

“Kalau memang sudah ada anggaran, kenapa harus ambil tanah desa. Ini yang kami khawatirkan ada permainan di dalamnya,” ungkap seorang warga.