Siak — Banjir yang bertahun-tahun melumpuhkan Jalan Lintas Provinsi Riau di wilayah Simpang Doral, Kecamatan Pusako, akhirnya memicu sikap tegas DPRD Kabupaten Siak.
Dalam rapat koordinasi lanjutan di Kantor Kampung Dosan, DPRD secara terbuka menekan PT Arara Abadi untuk bertanggung jawab, menyusul dugaan kuat bahwa buruknya sistem drainase di sekitar aktivitas perusahaan menjadi salah satu penyebab utama banjir berulang.
Anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan mengganggu akses jalan provinsi. DPRD menilai, selama ini penanganan banjir cenderung bersifat tambal sulam dan minim tanggung jawab konkret dari pihak perusahaan.
Hasil rapat secara tegas mewajibkan PT Arara Abadi melanjutkan pembersihan parit sepanjang ±700 meter di kawasan pemukiman warga, tepatnya di seberang jalur pipa perusahaan. Parit tersebut selama ini diduga mengalami pendangkalan dan penyumbatan, sehingga aliran air tidak berfungsi normal saat hujan deras.
“Masalah ini sudah berlangsung lama. Tidak bisa lagi hanya janji. DPRD akan mengawal dan mengevaluasi langsung di lapangan,” tegas Sujarwo dalam rapat tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab yang diminta DPRD, PT Arara Abadi diwajibkan menurunkan alat berat, sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU) bertugas melakukan pengawasan teknis. DPRD menekankan, keterlibatan perusahaan harus jelas, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas rapat.
Lebih jauh, DPRD juga mendorong audit dan pemetaan menyeluruh sistem aliran air di wilayah terdampak. Pemetaan ini meliputi jalur aliran air, daya tampung, daya serap, serta daya buang di sejumlah titik yang selama ini luput dari perhatian.
Tim lintas instansi akan menyusun peta jalur inti keluar-masuk air untuk mengungkap titik-titik krusial yang berpotensi menjadi sumber genangan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh tim ahli bidang politik, hukum, dan pemerintahan, Bapak T. Amri, Kepala BPBD Kabupaten Siak, perwakilan Dinas PU, PT Arara Abadi, PT BSP, Camat Pusako, Kapolsek, Penghulu Kampung Dosan Zamri Umar, perangkat Kampung Dosan, serta unsur terkait lainnya.
DPRD Siak menegaskan, jika kesepakatan ini tidak dijalankan secara serius, maka akan ada langkah lanjutan sesuai fungsi pengawasan legislatif, termasuk pemanggilan ulang pihak perusahaan dan evaluasi rekomendasi kebijakan.
Targetnya jelas: menghentikan siklus banjir tahunan yang selama ini selalu merugikan masyarakat Pusako.
Dengan pengawalan ketat DPRD dan sorotan publik, tahun 2026 diharapkan menjadi titik balik penanganan banjir di wilayah tersebut — bukan sekadar janji tahunan tanpa realisasi.(MN2)