SIAK – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindagkop) Kabupaten Siak diduga melakukan pemotongan sepihak terhadap gaji tenaga honorer kebersihan dan scurity (satpam) Pasar Sungai Apit tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah tenaga honorer mengaku gaji mereka dipangkas hingga Rp400 ribu per orang per bulan, tanpa surat pemberitahuan resmi, tanpa kesepakatan tertulis, dan tanpa kejelasan dasar aturan.
Gaji scurity pasar yang sebelumnya sebesar Rp1,8 juta, kini hanya diterima Rp1,4 juta. Tidak hanya itu, wakil kepala kerja pasar juga mengalami pemotongan sebesar Rp400 ribu, sementara tukang sapu pasar dipotong Rp100 ribu per orang.
“Gaji kami dipotong tiba-tiba, tidak ada pemberitahuan, tidak ada dasar. Kami bekerja penuh, tapi hak kami dikurangi,” ujar salah satu perwakilan scurity Pasar Sungai Apit kepada media, meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat tekanan.
Dalih Krisis Keuangan, Pegawai Dipaksa Pilih Dipotong atau Diberhentikan
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dinas Disprindagkop Kabupaten Siak, T. Musa, mengakui adanya pemotongan gaji tersebut. Namun alasannya menuai polemik.
Menurutnya, pemotongan dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.
Ia bahkan menyebut ada “dua pilihan” bagi para pekerja honorer.
“Kalau tetap dipekerjakan, gajinya harus dipotong. Kalau tidak dipotong, bisa saja diberhentikan,” ujar T. Musa.
Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk tekanan struktural terhadap tenaga honorer yang berada pada posisi lemah dan tidak memiliki ruang tawar.
Lebih jauh, T. Musa juga menyampaikan bahwa gaji tenaga kebersihan dan scurity hanya akan dibayarkan oleh dinas hingga Februari 2026. Mulai Maret, mereka akan masuk skema outsourcing (pihak ketiga) melalui proses lelang.
“Setelah ada pemenang lelang, mereka tidak lagi digaji dinas, tapi dibayar pihak ketiga,” katanya.
Berpotensi Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Praktik pemotongan gaji sepihak ini berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk prinsip perlindungan upah dan larangan pemotongan tanpa persetujuan pekerja. Apalagi, pemotongan dilakukan tanpa kontrak baru, tanpa addendum perjanjian kerja, dan tanpa transparansi anggaran.
Pengalihan tenaga kerja ke pihak ketiga (outsourcing) juga patut dipertanyakan, terutama jika tidak disertai kepastian status kerja, upah, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Desakan Audit dan Pengawasan
Kasus ini memicu desakan agar Inspektorat Daerah dan BPK turun melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran Disprindagkop Kabupaten Siak, khususnya alokasi belanja tenaga honorer pasar.
Publik juga mendesak DPRD Kabupaten Siak tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi terbuka, demi mencegah praktik pemotongan hak pekerja atas nama “krisis keuangan”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tertulis dari Disprindagkop terkait dasar hukum pemotongan gaji tersebut maupun skema perlindungan tenaga honorer pasca-outsourcing.