INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Habis Kontrak.Ratusan Mobil Dinas Pemkab Siak Ditarik.Pemkab Siak akan Buat Kontrak Baru.

SIAK – Skandal pengelolaan kendaraan dinas mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Ratusan unit mobil dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati, Wakil Bupati, kepala dinas, camat hingga sekretaris camat, ternyata bukan aset milik daerah, melainkan kendaraan sewaan dari pihak rental swasta yang kini habis masa kontraknya.

Berakhirnya kontrak tersebut berujung pada pengembalian massal kendaraan dinas ke pemilik rental di Pekanbaru. Seluruh unit dilaporkan telah keluar dari wilayah Kabupaten Siak.

Pengembalian dilakukan secara bertahap:

Senin, kendaraan dinas camat dan sekretaris camat

Selasa, menyusul mobil dinas kepala dinas, kepala bagian, hingga kendaraan yang digunakan Bupati Siak.

Fakta ini membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola aset dan keuangan daerah. Bupati Siak, Afni, sebelumnya mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan dinas yang digunakannya bukan milik Pemkab Siak setelah resmi dilantik. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan transparansi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Pada waktu itu, Afni juga mengungkapkan bahwa pihak penyedia rental sempat mendatangi Kantor Bupati untuk menagih pembayaran sewa yang belum diselesaikan. Pemkab Siak disebut melakukan pembayaran secara mencicil. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik terkait:

total nilai kontrak sewa,

besaran tunggakan,

serta sisa kewajiban pembayaran yang masih harus ditanggung daerah.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya utang sewa kendaraan dinas dalam jumlah fantastis. Namun, detail angka dan dasar kebijakan penyewaan kendaraan tersebut masih tertutup rapat.

Pengembalian kendaraan dinas ini berdampak langsung pada operasional pemerintahan.

 Sejumlah pejabat kini terpaksa menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugas kedinasan. 

Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, biaya bahan bakar kendaraan pribadi tersebut tetap dibebankan ke APBD, meskipun kendaraan yang digunakan bukan aset negara. 

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Mahadar, saat dikonfirmasi media pada Selasa (27/1/2026), membantah adanya penarikan kendaraan dinas.

Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut dikembalikan semata-mata karena kontrak telah berakhir.

“Bukan ditarik. Kontraknya sudah habis, jadi dikembalikan dulu ke penyewa. Ke depan akan dibuat kontrak baru,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Bagian Umum Setdakab Siak, Jasmawati, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas Pemkab Siak habis kontrak, bukan ditarik.

Namun bantahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan yang lebih krusial. Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Siak belum memberikan penjelasan resmi terkait:

sumber anggaran untuk melunasi tunggakan sewa,

mekanisme dan dasar hukum pengadaan kontrak baru,

serta pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan penyewaan kendaraan dinas tanpa jaminan pembayaran yang jelas.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan habis kontrak, melainkan cerminan buruknya tata kelola keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan patut menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.(MN2)