SIAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak resmi melarang seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) beserta sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP melaksanakan kegiatan di luar daerah selama masa Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Larangan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Fakhrurrozi, M.Pd., sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.13.8/PEMSMP/16 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025 yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Dalam surat yang diedarkan kepada seluruh Korwilcam, terdapat beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian:
1. Larangan Kegiatan Luar Sekolah
Meski asesmen sumatif akhir semester telah selesai dan sekolah memasuki masa pengisian laporan hasil belajar, kegiatan seperti class meeting, studi tiru, kunjungan wisata, study tour, maupun bentuk kegiatan luar sekolah lainnya dilarang dilaksanakan selama masa darurat.
2. Imbauan kepada Orang Tua
Kepala sekolah diwajibkan menyampaikan imbauan kepada orang tua atau wali murid agar tidak melakukan rekreasi atau perjalanan keluar Kabupaten Siak selama libur sekolah, libur Natal, dan libur Tahun Baru 2026. Orang tua diminta memperbanyak aktivitas bersama anak di rumah sesuai arahan Bupati Siak.
3. Wajib Koordinasi Kondisi Cuaca
Kepala sekolah juga diminta melakukan koordinasi atau konsultasi dengan pihak berwenang terkait kondisi cuaca apabila diperlukan, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
4. Instruksi Wajib Diteruskan ke Seluruh Sekolah
Korwilcam diminta memastikan seluruh kepala sekolah di wilayah kerjanya menerima dan menjalankan ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
Kadis Pendidikan menegaskan bahwa aturan ini ditetapkan demi keselamatan seluruh peserta didik dan tenaga pendidikan di Kabupaten Siak.(MN2)