SIAK – Sikap tegas ditunjukkan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam sidang Panitia B pemeriksaan tanah terkait permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
Dalam forum resmi yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Bupati Siak secara terbuka menolak permohonan HGU perusahaan tersebut.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Siak menemukan sejumlah catatan serius yang dinilai mencerminkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan perkebunan dan tata kelola lahan.
Permohonan HGU yang diajukan PT WSSI mencakup lahan seluas 2.614 hektare yang tersebar di Desa Rantau Panjang, Sri Gemilang, Buatan I, Buatan II dan Teluk Lancang di Kecamatan Koto Gasib serta Sungai Mandau.
Dalam sidang tersebut, Afni mengungkap sejumlah fakta yang dinilai menjadi dasar kuat penolakan pemerintah daerah.
Pertama, perusahaan diketahui tidak mengurus HGU selama tiga tahun sejak terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada tahun 2001, sebuah kewajiban administratif yang seharusnya segera dipenuhi dalam tahapan legalitas usaha.
Kedua, dalam periode awal setelah izin diterbitkan, perusahaan juga tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya, yang memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan pengelolaan izin yang telah diberikan.
Ketiga, perusahaan tidak memenuhi kewajiban penanaman minimal 50 persen dari total luas IUP pada tahun keempat, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan perkebunan.
Keempat, ditemukan tumpang tindih lahan dengan masyarakat di sejumlah titik dalam area yang diajukan sebagai HGU. Kondisi ini berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak disikapi secara tegas sejak awal.
Kelima, pemerintah daerah juga menemukan kejanggalan dalam kronologi perizinan perusahaan. IUP PT WSSI tercatat telah diterbitkan sejak 2001, sementara izin pelepasan kawasan hutan dan izin lingkungan baru terbit pada tahun 2010.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan sempat berjalan tanpa landasan izin lingkungan yang sah dalam waktu cukup lama.
Keenam, terdapat pula indikasi pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain, yang menjadi salah satu catatan pelanggaran dalam evaluasi pemerintah daerah terhadap operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, Bupati Siak secara resmi merekomendasikan kepada Kanwil BPN Provinsi Riau untuk menolak permohonan HGU PT WSSI.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pertanahan serta memastikan bahwa setiap investasi di wilayah Siak berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Meski dalam kondisi fisik yang kurang prima akibat padatnya agenda kerja, Afni tetap menghadiri sidang tersebut secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan daerah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum di area lahan yang sedang menjadi polemik tersebut.
“Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Bupati Siak untuk melakukan tindakan di lapangan. Mari kita jaga situasi tetap kondusif dan hidup rukun di kampung kita,” tegasnya.
Sikap tegas ini dinilai menjadi preseden penting dalam penataan lahan perkebunan di Riau, sekaligus pesan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pengelolaan lahan yang bermasalah secara hukum maupun administratif.