Bekasi – Dugaan pengabaian kewajiban pembayaran oleh perusahaan industri besar kembali mencuat.
Kali ini sorotan tertuju kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk setelah tagihan pekerjaan senilai Rp3,35 miliar milik kontraktor lokal disebut mengendap hampir tiga tahun tanpa kepastian pembayaran, meski pekerjaan telah dinyatakan selesai.
Kasus ini mencuat setelah Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menelusuri dugaan ketimpangan relasi bisnis antara perusahaan besar dan mitra kerja lokal dalam proyek external service di lingkungan operasional perusahaan tersebut.
Sekretaris Jenderal Forkorindo, Timbul Sinaga, menyebut persoalan ini berpotensi menjadi indikasi kuat wanprestasi, jika benar pekerjaan telah selesai namun pembayaran tidak dilakukan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Jika pekerjaan sudah diakui dalam dokumen resmi perusahaan namun tagihan dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun, maka patut diduga ada pengabaian kewajiban kontraktual,” ujar Timbul kepada awak media.
Dokumen Progres Ada, Pembayaran Tak Kunjung Datang
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, pekerjaan external service tersebut diberikan kepada PT Rodeki Dinamika Industri pada 21 September 2023 dengan nilai kontrak Rp3.351.906.239.
Dalam dokumen Work Valuation Certificate (WVC)—dokumen yang biasanya menjadi dasar pencairan pembayaran proyek—sejumlah pekerjaan bahkan telah tercatat selesai sesuai progres yang disetujui.
Namun hingga saat ini, pembayaran terhadap pekerjaan tersebut disebut belum direalisasikan.
Direktur PT Rodeki Dinamika Industri mengungkapkan bahwa nilai tagihan berasal dari beberapa pekerjaan teknis penting di area operasional industri.
Beberapa di antaranya antara lain:
Pekerjaan Coal House & Retaining Wall (Steel) senilai Rp1,51 miliar
Proyek Landfill IV senilai Rp1,00 miliar.
Selain dua proyek tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan teknis lain yang juga masuk dalam daftar tagihan yang hingga kini belum dibayarkan.
Dugaan Ketimpangan Relasi Bisnis
Forkorindo menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan relasi bisnis yang kerap dialami kontraktor lokal saat berhadapan dengan perusahaan besar.
Menurut Timbul Sinaga, praktik penundaan pembayaran yang berkepanjangan dapat berdampak serius terhadap kelangsungan usaha kontraktor lokal.
“Perusahaan lokal bekerja dengan modal, tenaga, dan risiko operasional. Ketika pekerjaan selesai tetapi pembayaran ditahan, yang terjadi adalah tekanan finansial bagi kontraktor kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka pihak yang dirugikan memiliki landasan hukum kuat untuk menempuh gugatan perdata atas dasar wanprestasi.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Forkorindo menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum maupun pengawasan publik, jika tidak ada penyelesaian yang transparan.
“Korporasi besar tidak boleh kebal dari kewajiban hukum. Hak kontraktor harus dihormati. Jika tidak, mekanisme hukum harus ditempuh,” kata Timbul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tertahannya pembayaran tersebut.
Forkorindo mendesak perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada mitra kerja sesuai kontrak yang telah disepakati.(MN2)