SIAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar aksi penertiban spanduk dan baliho reklame yang melanggar ketentuan perizinan di wilayah Kecamatan Siak, Senin (9/2/2026).
Fokus penertiban menyasar sepanjang Jalan Sutomo dan kawasan sekitarnya. Petugas menindak tegas reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku izin yang telah habis, hingga reklame dengan kondisi fisik rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak estetika kota.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, SE., M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame,
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika pelanggaran masih ditemukan di lapangan,” tegas Syamsurizal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD), Subandi, S.Sos., M.Si, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk nyata penegakan hukum daerah.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi standar kelayakan dan legalitas. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Subandi.
Pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif, aman, dan lancar. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Siak di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan aturan daerah dapat terus meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak.