Masyarakat Siak Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Telur Rebus.
Dana Diduga Sudah Dicairkan Rp1,8 Miliar.
Metronews2 – Masyarakat Kabupaten Siak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak tahun anggaran 2023–2024.
Program yang menyasar anak-anak TK dan PAUD itu menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar. Diduga, dana sebesar Rp1,8 miliar sudah dicairkan. Sejumlah pejabat Disdikbud pun telah dipanggil tim penyidik Kejari untuk dimintai keterangan.
Nama mantan Kadisdikbud Siak, H. Mahadar, sempat disebut-sebut ikut terseret dalam kasus ini. Namun, Kejari Siak membantah tudingan tersebut.
“Nama Mahadar tidak termasuk dalam pencairan anggaran kasus telur rebus itu. Penyelidikan dimulai sejak 10 Juli 2025, jauh sebelum tahapan seleksi Sekda Siak berlangsung. Proses ini murni hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik,” tegas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak, Frederick Crishtian Simamora, SH, MH, Kamis (25/9/2025).
Frederick menambahkan, Mahadar memang sempat dipanggil untuk klarifikasi. Namun hal itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional. Saat ini, Mahadar telah resmi menjabat sebagai Sekda Siak setelah terpilih pada Agustus lalu.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kejari Siak, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program PMT tahun 2023 dipegang oleh Salmiah (Januari–Juli 2023), kemudian digantikan oleh Supriyadi setelah Salmiah dipindahtugaskan ke Dinas Perpustakaan. Untuk tahun anggaran 2024, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditunjuk kepada Nurman.
Baik KPA maupun PPTK disebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Penyelidikan terus kami dalami. Jika nanti ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, maka pihak yang terlibat akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Frederick.
Kasus dugaan korupsi “telur rebus” ini pun menjadi sorotan publik di Siak. Warga menunggu langkah tegas aparat hukum agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan anak-anak, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.(MN2)