Kejari Periksa 5 Pegawai ULP Dan 7 Pimpinan Perusahaan Menang Tender.
METRONEWS2- Kasus dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Siak, Riau, terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus berjibaku mengungkap perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Teranyar, Kejari Siak telah memeriksa 7 perusahaan pemenang lelang proyek yang masuk ke dalam daftar paket lelang yang bermasalah di ULP Siak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
“Setelah 5 pegawai ULP, perusahaan pemenang lelang itu juga sudah kita periksa. Kita masih terus bekerja,” kata Frederick dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Tidak menutup kemungkinan, kejaksaan juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain dalam kasus tersebut.
“Kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Perkembangannya akan kita infokan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan permainan proyek ini diketahui berawal dari penghentian proyek pembangunan tanggul laut kawat batu atau bronjong di Desa Sungai Kayu Ara dan Bunsur di Kecamatan Sungai Apit.
Kuat dugaan adanya kongkalikong antara ULP Siak dengan pemenang proyek senilai Rp5,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
Berangkat dari dugaan itu, usut punya usut ternyata tidak hanya proyek bronjong ini yang bermasalah. Namun ada 6 paket pekerjaan lainnya dengan nilai miliaran rupiah yang masuk daftar bermasalah hingga diputus kontraknya.
Sejak awal tender perusahaan pemenang diduga bermasalah karena legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku lagi, namun ULP tetap memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari data yang didapat, keenam paket yang masuk daftar bermasalah selain bronjong yakni :
1. Renovasi Pengembangan Bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Lalang Perkasa Group.
2. Semenisasi Jalan Panglima Rumpin di Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh senilai Rp2,7 miliar. Proyek ini dimenangkan CV Hariadi Perkasa.
3. Semenisasi Jalan Menuju SMA Kecamatan Sabak Auh Rp739 juta. Dimenangkan oleh CV Hariadi Perkasa.
4. Semenisasi Jalan di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Rp857 juta. Dimenangkan oleh CV Lamberto Karya.
5. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Bungaraya, Kecamatan Bungaraya Rp826 Juta. Dimenangkan oleh CV Bumi Siak Lestari.
6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya Rp666 juta. Dimenangkan oleh CV Puri Ayyuna Selaras.(Katakabar/MN2)