SIAK – Skandal pengelolaan anggaran kembali mencuat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak. Dua unit mobil vakum penyedot sampah senilai Rp8,8 miliar yang telah dilunasi pada 2025 justru tak beroperasi maksimal.
Lebih parah lagi, di saat kendaraan “mati suri”, anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas justru tetap dianggarkan hingga lebih dari Rp3 miliar.
Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah dana BBM tetap dicairkan meski kendaraan tidak digunakan? Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi masuk ranah penyimpangan anggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit mobil tersebut lebih sering terparkir di workshop Pemkab Siak di Sungai Mempura.
Tidak ada aktivitas signifikan yang menunjukkan kendaraan itu digunakan sebagaimana tujuan awal pengadaannya.
“Sudah lama tidak kelihatan dipakai. Kalau tidak rusak, kenapa dibiarkan begitu saja?” ujar seorang warga.DLH Tak Bisa Berlindung di Balik Alasan LamaKepala DLH Siak, Amin Soimin, berdalih dirinya belum menjabat saat pengadaan dilakukan pada 2024. Namun publik menilai alasan itu tidak relevan.
Fakta yang tidak bisa dibantah: pembayaran dilakukan tahun 2025, saat ia sudah menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Artinya, tanggung jawab tetap melekat, termasuk memastikan barang yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar berfungsi.
Dalih “bukan masa saya” dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab administratif dan moral.
PPTK Wajib Bertanggung Jawab, Bukan Menghilang.
Nama Kabid Kebersihan, Jon Efendi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini menjadi sorotan utama.
Dalam sistem pengadaan, PPTK adalah pihak yang paling mengetahui proses teknis hingga realisasi kegiatan.
Namun hingga kini, yang bersangkutan justru tidak dapat dikonfirmasi. Nomor telepon tidak aktif, pesan tak dibalas.
Sikap bungkam ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang ditutupi.
Jika pengadaan dilakukan tanpa perencanaan matang, atau kendaraan tidak sesuai kebutuhan lapangan, maka PPTK tidak bisa menghindar dari tanggung jawab.
Keuangan Daerah Ikut Disorot: Siapa Mencairkan Anggaran?.
Sorotan tajam juga mengarah ke pengelola keuangan daerah. Sebab, tidak mungkin anggaran miliaran rupiah bisa cair tanpa proses verifikasi dan persetujuan.
Pertanyaan krusial yang kini mencuat:Apakah pencairan anggaran BBM tetap dilakukan meski kendaraan tidak beroperasi?Bagaimana proses verifikasi penggunaan anggaran dilakukan?Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang sesuai fakta lapangan?Jika pencairan tetap berjalan tanpa kontrol yang ketat, maka fungsi pengawasan keuangan daerah patut dipertanyakan.
Pengadaan Diduga Minim Transparansi.
Proses pengadaan mobil vakum ini juga tidak ditemukan dalam sistem lelang SPSE.
Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
Namun, minimnya keterbukaan informasi membuat publik kesulitan menelusuri:Spesifikasi kendaraanHarga pembandingKesesuaian kebutuhanTanpa transparansi, potensi mark-up dan pengadaan yang tidak tepat guna menjadi sangat terbuka.
APH Diminta Bertindak, Bukan Menunggu.
Melihat rangkaian kejanggalan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejari Siak maupun Kejati Riau, untuk segera turun tangan.
Pemeriksaan diminta menyasar secara menyeluruh:PPTK sebagai pelaksana teknisKepala DLH sebagai Pengguna AnggaranPengelola keuangan daerah sebagai pihak pencair anggaranKasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak.
Harus ada audit, pemeriksaan, dan jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum tanpa kompromi.Bukan Sekadar Mobil MangkrakKasus ini bukan hanya soal kendaraan yang tidak beroperasi.
Ini adalah gambaran dugaan lemahnya tata kelola anggaran, minimnya akuntabilitas, dan potensi pemborosan uang rakyat dalam skala besar.
Jika tidak diusut tuntas, praktik seperti ini berpotensi terus berulang—dengan pola yang sama: proyek mahal, manfaat minim, dan tanggung jawab yang saling dilempar.(MN2)