INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Terkait Kisruh Dr Spesialis.Penasihat Presiden Prabowo Tegas: Dokter Spesialis Jangan Jadikan Rakyat “Sandera” TPP.

SIAK – Polemik dokter spesialis di RSUD Siak kini memasuki fase serius. Pemerintah pusat turun tangan, dan pesan yang disampaikan tidak lagi normatif—melainkan tegas: pelayanan kesehatan tidak boleh dikorbankan, apa pun alasannya.

Dalam pertemuan bersama Pemkab Siak dan perwakilan tenaga medis, Selasa (21/4/2026), Asisten I Penasihat Khusus Presiden RI, Prof. Farhat, secara terbuka mengingatkan para dokter spesialis agar tidak menjadikan persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai alasan terganggunya layanan kepada masyarakat.

“Sebagai ASN, dokter tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat. Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah pusat tidak mentolerir jika pelayanan publik dijadikan alat tawar dalam persoalan kesejahteraan.

Prof. Farhat juga meluruskan informasi yang berkembang. Ia memastikan bahwa hak utama dokter spesialis ASN—seperti gaji pokok, jasa layanan, hingga THR—telah dibayarkan.

“Yang disesuaikan hanya TPP, dan itu bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Jadi tidak benar jika disebut dokter tidak digaji,” ujarnya.

Dengan kata lain, tidak ada alasan mendasar bagi tenaga medis untuk mengendurkan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Siak menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP bukan hanya berlaku bagi dokter, tetapi untuk seluruh ASN. Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyebut pemotongan hingga 50 persen dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah.

Namun dalam situasi ini, sorotan publik justru mengarah pada sikap sebagian dokter spesialis. Di tengah keterbatasan daerah, tuntutan peningkatan kesejahteraan dinilai sah, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pertemuan ini menjadi garis tegas: pemerintah membuka ruang dialog, tetapi tidak memberi ruang bagi praktik “tekan-menekan” yang berdampak pada rakyat.

Jika pelayanan kesehatan terganggu, maka yang pertama dirugikan bukan pemerintah—melainkan masyarakat kecil yang bergantung penuh pada RSUD.(MN2)