INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Afni, Persoalan SHM Balai Kayang yang Mandek 20 Tahun Akhirnya Terselesaikan.

SIAK – Komitmen Bupati Siak Dr. Afni dalam menuntaskan berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi beban masyarakat kembali membuahkan hasil.

 Salah satu masalah yang berhasil diselesaikan adalah persoalan Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat Balai Kayang yang selama lebih dari 20 tahun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal akibat belum dilepaskannya Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Siak.

Persoalan tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Ribuan warga yang telah memiliki SHM tidak dapat memanfaatkan sertifikat mereka untuk berbagai kepentingan, termasuk sebagai agunan di lembaga perbankan, karena status HPL yang masih melekat.

Di bawah kepemimpinan Bupati Afni, langkah konkret dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, pemerintah kecamatan, Bagian Administrasi Wilayah, serta berbagai pihak terkait lainnya. Hasilnya, persoalan yang selama ini dianggap sulit akhirnya mulai terselesaikan.

“Alhamdulillah, setelah penantian panjang lebih dari 20 tahun, masyarakat Balai Kayang akhirnya menerima fisik Sertipikat Hak Milik (SHM). Ini dapat diselesaikan berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak,” ujar Bupati Afni.

Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi warga.

Dengan selesainya proses pelepasan HPL tahap pertama, SHM masyarakat kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk mendukung akses permodalan melalui lembaga keuangan.

Pada tahap awal, sebanyak 45 persil SHM telah diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan pula penataan batas HPL yang berdampak pada sekitar 1.730 penerima manfaat.

Pelepasan HPL tahap pertama mencakup 266 blok dengan total 1.730 nama, terdiri dari:

Balai Kayang I sebanyak 443 penerima pada 68 blok;

Balai Kayang II sebanyak 634 penerima pada 95 blok;

Balai Kayang III sebanyak 653 penerima pada 103 blok.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menyelesaikan persoalan yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan solusi tuntas.

Meski demikian, Bupati Afni menegaskan bahwa pekerjaan belum berhenti sampai di sini. Pemerintah daerah masih akan melanjutkan pelepasan HPL tahap kedua bagi masyarakat yang masuk dalam SK Bupati Tahun 2005 dan Tahun 2008 sebanyak 321 kapling.

Proses tersebut akan dilakukan melalui pematokan dan pengukuran ulang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Insya Allah, meski dengan keterbatasan anggaran, kami tetap optimistis dapat menyelesaikan seluruh tahapan secara bertahap. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Afni.

Penyelesaian persoalan SHM Balai Kayang menjadi salah satu capaian penting Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni. 

Tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset yang selama ini belum dapat digunakan secara maksimal.

Dengan semangat kerja nyata dan keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi harapan warga untuk diselesaikan. (MN2)