Siak – Penanganan dugaan kasus Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Setelah berbulan-bulan bergulir dan sempat diwarnai penggeledahan kantor hingga rumah pejabat terkait, publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang diduga berkaitan dengan proses lelang proyek di Kabupaten Siak.
Informasi yang beredar menyebutkan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak kembali memanggil sejumlah rekanan kontraktor yang pernah mengikuti lelang proyek pemerintah.
Tidak hanya itu, mantan Kabag ULP Kabupaten Siak, Jhon Efendi, bersama dua orang bawahannya juga dikabarkan kembali dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kejari Siak telah melakukan penggeledahan di Kantor LPSE Kabupaten Siak di kawasan Tanjung Agung. Bahkan, rumah pribadi mantan Kabag ULP juga tak luput dari penggeledahan penyidik.
Langkah tersebut sempat menimbulkan harapan besar di tengah masyarakat bahwa kasus yang diduga merugikan kepentingan publik itu akan segera menemukan titik terang. Namun hingga kini, belum satu pun pihak diumumkan sebagai tersangka.
Padahal, serangkaian tindakan hukum mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi hingga penggeledahan telah dilakukan. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah kasus tersebut benar-benar sedang diproses secara serius atau justru perlahan mulai “didinginkan”.
Kabar terbaru menyebutkan, empat pimpinan perusahaan kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Mereka di antaranya inisialnya adalah Ak, Iz, Yud dan Saf. Pemanggilan itu menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan, namun publik menilai langkah tersebut harus diikuti dengan keberanian mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab apabila memang ditemukan unsur pidana.
“Jangan sampai kasus ini hanya ramai saat penggeledahan, lalu hilang tanpa kejelasan. Masyarakat menunggu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana akhir perkara ini,” ujar salah seorang warga Siak yang meminta
namanya tidak disebutkan.
Kasus ULP Siak sendiri menjadi perhatian karena menyangkut proses pengadaan proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Oleh sebab itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Siak. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap penyidik tidak ragu menetapkan tersangka dan mengungkap aktor utama di balik dugaan permainan lelang tersebut.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan resmi juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Siak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ULP Kabupaten Siak.
Masyarakat pun berharap perkara yang telah menyita perhatian publik ini tidak berakhir menjadi kasus yang “masuk peti es” tanpa kepastian hukum.(Alek)