SIAK, metronews2.com – Pemerintah Kabupaten Siak berpotensi mengalami penurunan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Pemerintah Pusat. Potensi tersebut muncul sebagai dampak dari ketidakpastian administrasi pertanahan yang dialami masyarakat pada sejumlah bidang tanah yang dikaitkan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59.
Persoalan tersebut semakin mengemuka setelah adanya Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Permintaan Tidak Menerbitkan Hak di atas Tanah BMN Hulu Migas, yang dalam praktik penyelenggaraan pelayanan pertanahan dijadikan salah satu rujukan administrasi terhadap bidang-bidang tanah yang dikaitkan dengan kawasan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Dalam kenyataannya, banyak bidang tanah yang berada di sepanjang koridor Perawang, Dayun, Minas, dan Kandis telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, telah berdiri bangunan yang memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, serta selama bertahun-tahun telah dikenakan dan dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun demikian, akibat ketidakpastian administrasi tersebut, banyak masyarakat mengalami hambatan dalam melakukan peralihan hak, balik nama, maupun menjadikan tanahnya sebagai agunan pada lembaga perbankan. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila objek-objek pajak tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berangkat dari kondisi tersebut, pada tanggal 23 Juli 2026 para tokoh masyarakat Kecamatan Tualang membentuk Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) sebagai wadah perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan administrasi pertanahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masri Sebayang, Sekretaris, sekaligus Juru Bicara Formadam SK 59 menjelaskan, FORMADAM SK 59 akan segera melakukan pendataan masyarakat terdampak, melanjutkan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, serta mempersiapkan Rapat Akbar Masyarakat Terdampak SK 59 yang direncanakan akan dihadiri Pemerintah Kabupaten Siak, DPRD, instansi terkait, dan unsur masyarakat.
“Perjuangan ini bukan untuk mempertentangkan kepentingan negara dengan masyarakat, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat yang telah diterbitkan oleh negara, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi warga maupun pemerintah daerah,” tegasnya. (*)