INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru

PEKANBARU, metronews2.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bergerak cepat memperluas jaringan edukasi perpajakan. Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menggelar forum audiensi bersama pengurus Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru dan perwakilan Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang (IKTS) pada Jumat (19/06). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk mengawal implementasi regulasi pajak terbaru yang berpihak pada pelaku usaha kecil.

Fokus utama kolaborasi ini adalah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghapus batasan jangka waktu penikmatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Lewat aturan ini, pelaku UMKM kini bisa memanfaatkan kepastian insentif tarif rendah tersebut tanpa khawatir dibatasi durasi tahunan seperti aturan sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyebut kehadiran asosiasi profesi seperti P3KPI sebagai “jembatan” krusial dalam menjangkau masyarakat luas. Mengingat wilayah kerja Riau yang sangat luas, sinergi ini diharapkan mampu membumikan bahasa regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. “Kehadiran rekan-rekan asosiasi sangat penting untuk menghilangkan stigma takut atau canggung terhadap kantor pajak. Kita ingin memberikan pemahaman yang tepat. Ke depan, Kanwil DJP Riau bersama P3KPI sudah menyusun rencana sosialisasi masif terkait PP 20 Tahun 2026 ini,” ujar Hermiyana.

Demi menyukseskan program ini, Hermiyana didampingi langsung oleh barisan pejabat utama Kanwil DJP Riau, antara lain:Bambang Setiawan (Kabid P2Humas), Saifudin (Kabid PEP), Eko Budihartono (Kabid P2IP), Teguh Pambudi (Kepala Seksi KBP), Mangatur Simanjuntak (Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat), Gusfahmi (Penyuluh Pajak). “Mari kita bersama-sama membangun negara ini melalui pemahaman pajak yang lebih baik,” ajak Hermiyana optimistis.

Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Dr. Ruhul Fitrios, M.Si., Ak., CA., BKP., menyambut baik ruang kolaborasi yang dibuka oleh DJP Riau. Sebagai organisasi konsultan pajak resmi yang diakui Kementerian Keuangan, P3KPI memiliki amunisi SDM yang siap diterjunkan ke lapangan. “Kami di P3KPI Pekanbaru ini diisi oleh para profesional, mulai dari akademisi, dosen, hingga auditor. Kami siap membantu edukasi PP 20 Tahun 2026 ini secara fleksibel, baik lewat metode online daring via Zoom meeting maupun tatap muka langsung dengan pelaku usaha,” jelas Dr. Ruhul.

Gayung bersambut, Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, S.E., S.H., M.H., yang ikut hadir dalam pertemuan menyatakan kesiapan organisasinya untuk menggerakkan basis massa. IKTS berkomitmen memfasilitasi anggotanya agar melek regulasi pajak terbaru ini. “Ini sebuah kehormatan bagi ormas kami. Kami siap berkolaborasi penuh dalam edukasi ini untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya bagi sekitar 1.500 anggota keluarga besar Meranti yang saat ini menetap di Pekanbaru,” tegas Nata Hedy Nyo.

Pertemuan interaktif ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menyusun jadwal sosialisasi teknis. Langkah kolaboratif ini dinilai sebagai investasi jangka panjang yang efektif guna memupuk kepatuhan pajak sukarela demi mendongkrak roda perekonomian di Bumi Lancang Kuning.

Dalam kesempatan kali ini Duni Kartono SE. SH. MH. Ak. Ph.D Juga , sudah mengkordinasi kerja sama dengan : IAI dan IAPI untuk sosialisasi PP20/2026. Kegiatan diakhiri foto bersama. (*)