INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

KKP Tegaskan Penyegelan di KITB Bukan Penghentian Investasi, Investor Wajib Taat Aturan Pemanfaatan Ruang Laut.

Siak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan terhadap PT MNS dan PT TFDI di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) bukanlah bentuk penolakan investasi, melainkan tindakan penegakan aturan karena adanya kewajiban perizinan yang belum dipenuhi.

Langkah tegas tersebut diambil KKP untuk memastikan tidak ada aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berjalan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pemerintah menegaskan bahwa sebesar apa pun nilai investasi yang masuk,

 seluruh pelaku usaha tetap wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan hanya bersifat sementara dan akan dibuka setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.

“Ini bukan penghentian investasi, tetapi penegakan aturan. Kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan kewajiban administrasi diselesaikan, kegiatan dapat kembali berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang bahwa investasi di KITB terancam berhenti. KKP memastikan pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan menimbulkan konflik pemanfaatan wilayah perairan di kemudian hari.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kepatuhan terhadap aturan. Pembangunan fasilitas yang menjorok ke wilayah perairan seperti slipway dan dermaga tetap harus melalui mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto, menjelaskan penghentian sementara hanya berlaku pada pembangunan slipway dan dermaga yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang laut. Sementara aktivitas pembangunan di daratan tetap berlangsung.

Menurutnya, PT MNS telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP dan saat ini sedang menunggu proses penyelesaian administrasi.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Yang dihentikan hanya pekerjaan yang berkaitan dengan ruang laut. Kegiatan lainnya tetap berjalan dan investasi tidak berhenti,” ujarnya.

Meski demikian, penyegelan oleh KKP menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun dalam urusan perizinan. Status kawasan industri strategis maupun besarnya nilai investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan pemanfaatan ruang laut.

PT MNS sendiri merupakan investor galangan kapal pertama yang beroperasi di KITB setelah lebih dari dua dekade kawasan tersebut berdiri. Perusahaan tersebut menanamkan investasi lebih dari Rp400 miliar dan diproyeksikan menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.

Publik kini menaruh harapan agar seluruh proses perizinan segera dituntaskan sehingga investasi dapat berjalan tanpa meninggalkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Sebab investasi yang kuat bukan hanya soal nilai modal yang besar, tetapi juga kepatuhan penuh terhadap aturan negara.(MN2)