METRONEWS2 – Dugaan praktik pemerasan yang mencederai integritas birokrasi kembali mengguncang Kabupaten Siak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa transportasi air menuju Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Perkara ini menyita perhatian publik karena dugaan pemerasan justru dilakukan terhadap rekanan yang sedang menjalankan proyek pelayanan masyarakat di wilayah terpencil. Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari kontraktor sebelum proyek berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang memenangkan tender proyek tersebut hendak mencairkan uang muka sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri pada Jumat (10/7/2026).
Namun, sebelum dana dicairkan, tersangka diduga menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta Rp25 juta. Setelah uang proyek masuk ke rekening, korban kembali dihubungi hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kecamatan Siak, dan menyerahkan uang Rp15 juta karena mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan.
Korban diduga tidak memiliki banyak pilihan. Sebagai Pengguna Anggaran, tersangka memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencairan proyek.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang menunjukkan keluhan korban kepada suaminya karena merasa terbebani permintaan tersebut.
Korban bahkan mengaku apabila seluruh permintaan Rp25 juta dipenuhi, operasional kapal menuju Teluk Lanus akan terganggu sehingga sebagian pelayaran terancam tidak dapat dilaksanakan.
Penyidik juga menduga tersangka secara aktif mengawal proses pencairan dana. Mulai dari mengarahkan korban melakukan pencairan di bank hingga memastikan dana benar-benar telah cair sebelum meminta uang diserahkan.
Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Tipidkor Polres Siak. Tim melakukan pembuntutan sejak korban keluar dari bank hingga penyerahan uang berlangsung.
Tak lama setelah transaksi, penyidik mengamankan korban, kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi, tersangka diduga mengakui telah menerima uang Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik.
Dari OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil penyerahan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, dua telepon genggam, serta sebuah tas ransel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Siak. Publik kini menunggu langkah penyidik untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri apakah dugaan permintaan uang kepada rekanan proyek hanya terjadi dalam proyek Teluk Lanus atau juga pada proyek-proyek lainnya.
Proses hukum masih berlangsung. Tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. :::**