INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Diduga Gunakan Surat Dasar Palsu untuk Terbitkan SHM, Legalitas Kebun Sawit 260 Hektare di Kampung Paluh Terus Disorot

METRONEWS2 – Polemik legalitas kebun kelapa sawit seluas sekitar 260 hektare di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, semakin memanas.

 Masyarakat menduga proses penguasaan lahan tersebut menggunakan surat dasar yang tidak sah, bahkan muncul dugaan tanda tangan penghulu dalam dokumen yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak sesuai dengan tanda tangan asli.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan Zainal, warga Kampung Paluh, kawasan tersebut sejak zaman Kesultanan Siak merupakan lahan perladangan masyarakat. Namun, belakangan lahan itu berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan dikuasai oleh pihak yang disebut sebagai keluarga Liong Bi.

“Kami heran, tiba-tiba lahan yang sejak dahulu menjadi tempat masyarakat berladang dikuasai. Warga yang masuk ke lokasi bahkan diusir. Karena merasa hak kami dirampas, kami menempuh jalur hukum,” ujar Zainal.

Juru bicara masyarakat, Farizal, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada sejumlah instansi pemerintah untuk menguji legalitas perkebunan tersebut.

Salah satunya melalui surat Nomor 012-07/SPM/DPD/BKP/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak. Dalam surat itu, masyarakat meminta penjelasan apakah kebun sawit sekitar 260 hektare tersebut telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi yang sah.

Masyarakat juga meminta agar Dinas PUPR bersikap terbuka dengan memperlihatkan dokumen perizinan apabila memang telah diterbitkan. Menurut mereka, upaya meminta penjelasan langsung kepada pihak yang menguasai lahan tidak membuahkan hasil karena tidak adanya keterbukaan.

Selain itu, masyarakat juga menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), karena berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tanaman sawit disebut berada sangat dekat dengan tebing Sungai Paluh.

“Kami berharap seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh. Bila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun kawasan sempadan sungai, aparat penegak hukum dan instansi berwenang harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farizal.

Masyarakat juga menyatakan akan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas lahan, batas sempadan sungai, hingga dasar penerbitan hak atas tanah. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti memperoleh hak atas tanah dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik kebun maupun Dinas PUPR Kabupaten Siak belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi yang diajukan masyarakat. (MN2)