METRONEWS2 – Polemik legalitas kebun sawit seluas sekitar 260 hektare di tepian Sungai Paluh, Kabupaten Siak, kembali memanas. Juru Bicara Masyarakat Kampung Paluh, Farizal, bersama tokoh masyarakat dan para orang tua kampung, secara resmi menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Siak untuk meminta dilakukannya rapat dengar pendapat terkait status hukum lahan tersebut.
Dalam surat yang disampaikan pada Senin, masyarakat meminta DPRD Siak memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, perkebunan, dan kehutanan, sekaligus menghadirkan pihak yang menguasai lahan sawit seluas 260 hektare tersebut agar dapat menjelaskan legalitas yang dimiliki.
“Hari ini ada dua surat yang kami sampaikan, masing-masing kepada Pimpinan DPRD Siak dan Dinas Perkebunan Kabupaten Siak. Tujuan kami jelas, meminta seluruh instansi terkait dipanggil bersama pihak yang menguasai lahan agar semuanya dibuka secara terang dan tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” kata Farizal.
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan keterbukaan mengenai dasar penguasaan lahan, mulai dari dokumen alas hak, perizinan, hingga proses penerbitan hak atas tanah apabila memang telah diterbitkan.
Farizal menegaskan, apabila surat tersebut tidak mendapat tindak lanjut, masyarakat mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Siak sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Kalau surat ini tidak ditindaklanjuti, kami akan turun menyampaikan aspirasi secara terbuka di DPRD Siak. Masyarakat ingin ada kepastian hukum, bukan pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan cerita para orang tua kampung, kawasan tersebut dulunya merupakan lahan yang disebut-sebut berasal dari tanah Kesultanan Siak dan dimanfaatkan masyarakat untuk berladang. Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana penguasaan lahan dalam skala ratusan hektare tersebut dapat terjadi.
“Informasi yang berkembang di masyarakat perlu diuji melalui dokumen dan data resmi. Karena itu kami meminta DPRD menjadi jembatan agar persoalan ini dibuka secara transparan sebelum berkembang menjadi sengketa hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Siak maupun pihak yang menguasai lahan terkait permintaan masyarakat tersebut.