INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Diduga Rusak Ekosistem Sungai Alam, Kebun Sawit 260 Hektare di Kampung Paluh Dilaporkan ke DLH, Pelaku Terancam Pidana

SIAK – Polemik perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 260 hektare di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, semakin menguat. 

Selain dipertanyakan legalitas lahannya, masyarakat juga menyoroti dugaan perusakan ekosistem Sungai Paluh akibat pembukaan kebun hingga ke sempadan sungai.

Warga menduga kawasan yang dahulu merupakan hutan penyangga dan daerah resapan air telah diubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Dampaknya, Sungai Paluh disebut mengalami pendangkalan, vegetasi alami di bantaran sungai hilang, dan habitat berbagai jenis ikan serta satwa air ikut terganggu.

Masyarakat juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut. Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat, kawasan itu sebelumnya merupakan areal HGU PT Laba-Laba yang ditanami karet, kemudian sempat dimanfaatkan sebagai persawahan sebelum berubah menjadi perkebunan sawit. Dugaan penggunaan surat dasar lahan yang tidak sah turut menjadi sorotan warga, namun hal itu masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Merasa tidak memperoleh penjelasan dari pengelola kebun, masyarakat melalui Farizal SE melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak dengan Nomor 014-07/SPM/DPD/BKP/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, masyarakat meminta DLH membuka informasi mengenai status dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atas perkebunan sawit seluas sekitar 260 hektare yang disebut milik keluarga Liong Bie. Warga menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan aktivitas perkebunan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

Apabila benar terdapat pembukaan lahan hingga merusak sempadan sungai, menimbun atau mengubah dasar alur sungai, maupun menghilangkan fungsi kawasan lindung sungai tanpa izin, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya air. Penetapan adanya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan investigasi lapangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas lahan, izin lingkungan, batas sempadan sungai, serta dugaan kerusakan ekosistem yang terjadi.

“Kami tidak ingin Sungai Paluh rusak demi kepentingan segelintir pihak. Jika terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan, kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Farizal.