Infotorial Sekwan DPRD Brngkalis
BENGKALIS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bengkalis menjadi perhatian serius DPRD. Lintas komisi DPRD Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin (24/8/2026), untuk membahas sinkronisasi regulasi serta kepastian tahapan pelaksanaan Pilkades.
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti surat edaran Kementerian yang mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, beserta aturan turunannya di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan serta anggota Komisi I, II, III dan IV.
Dalam pembahasan, para legislator meminta Dinas PMD memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar perubahan maupun penyesuaian masa jabatan kepala desa tidak menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Hardianto, bahkan meminta Dinas PMD turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi.
“Jangan sampai setelah dilakukan Pilkades Serentak dengan beberapa gelombang, muncul kendala seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Febriza Luwu menyoroti persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai tahapan Pilkades agar masyarakat memiliki kejelasan mengenai siapa yang akan memimpin desa dan kapan proses pergantian kepala desa dilakukan.
Kekhawatiran lain disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi. Ia menyoroti kemungkinan penempatan Penjabat (Pj) kepala desa apabila Pilkades belum dapat dilaksanakan.
Menurut Sanusi, keberadaan Pj jangan sampai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik di desa.
“Kita mengusulkan tetap melaksanakan Pilkades. Namun, di satu sisi ada regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah. Ada kekhawatiran apabila adanya Pj terhadap pelayanan publik,” katanya.
Sanusi berharap pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan pada 2027 setelah masa jabatan kepala desa berakhir, dengan pelantikan kepala desa hasil Pilkades dilakukan pada 2028 sehingga terdapat kepastian bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Bengkalis Ismail menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat. Dari ketentuan tersebut, terdapat 93 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya.
Namun, perpanjangan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh kepala desa. Ismail menyebut terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk tidak memiliki sanksi hukum selama menjalankan masa jabatan serta bersedia menerima perpanjangan.
Ismail juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat empat gelombang pelaksanaan yang harus mengikuti ketentuan regulasi.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak tidak bisa dilaksanakan karena ada empat gelombang yang harus dilaksanakan. Apabila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka melanggar undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dinas PMD, kata dia, hanya menjalankan regulasi dan surat edaran yang telah diterbitkan kementerian.
Rapat lintas komisi tersebut menegaskan bahwa persoalan Pilkades bukan hanya menyangkut jadwal pemilihan, tetapi juga kepastian masa jabatan, mekanisme pengisian jabatan kepala desa, pelayanan publik, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
DPRD Bengkalis meminta pemerintah daerah tidak hanya berpegang pada regulasi, tetapi juga memastikan seluruh informasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan terkait Pilkades tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tudingan negatif terhadap pemerintah daerah.(Infotorial)