SIAK – Persoalan keberadaan veron atau tempat penampungan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kabupaten Siak terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat informasi bahwa sebagian besar veron belum memiliki kelengkapan perizinan, kini muncul dugaan adanya sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini menerima pasokan TBS dari veron yang belum berizin.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, didampingi sekretarisnya, Rabu (2/9/2026).
Syahnurdin mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan persoalan perizinan veron di Kabupaten Siak. Ia menduga terdapat sejumlah PKS yang tetap menerima pasokan TBS dari veron yang belum memiliki izin usaha lengkap.
“Kita menduga beberapa PKS selama ini menampung TBS sawit dari veron yang tidak memiliki izin usaha lengkap. Veron tersebut diduga hanya bermodal DO sehingga tetap bisa lancar menyuplai buah ke perusahaan PKS,” ujar Syahnurdin.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi teknis. Sebab, di satu sisi pemerintah tengah menertibkan veron yang belum memenuhi kewajiban perizinan, namun di sisi lain rantai pasokan TBS dari veron tersebut diduga tetap berjalan menuju sejumlah PKS.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme penerimaan TBS di PKS, khususnya terkait asal-usul buah, legalitas pemasok serta kesesuaian antara kapasitas produksi dengan izin yang dimiliki perusahaan.
“PKS membutuhkan bahan baku untuk menjalankan produksinya. Apalagi ada PKS yang tidak memiliki kebun inti maupun plasma. Pertanyaannya, dari mana seluruh pasokan TBS itu diperoleh dan bagaimana legalitas pemasoknya?” tegasnya.
Syahnurdin juga mengungkapkan adanya informasi mengenai salah satu perusahaan yang memiliki kebun cukup luas di Kabupaten Siak. Menurut informasi yang diterimanya, perusahaan tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin terkait pengelolaan lahan maupun luasan perkebunannya, namun diduga tetap memasok TBS ke PKS.
Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud karena pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan verifikasi di lapangan.
“Kami belum mau membeberkan perusahaan yang dimaksud. Data dan temuan masih kami lengkapi. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
95 Persen Veron Disebut Belum Lengkap Izinnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak, H. Ardi Irfandi, ST, MT, menyebut sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak belum memiliki kelengkapan izin.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan veron berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan dan distribusi TBS kelapa sawit.
Hal senada juga pernah disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni, S.Sos, M.Si. Pemerintah daerah pada prinsipnya mempersilakan masyarakat maupun pengusaha menjalankan kegiatan usaha, namun kewajiban perizinan harus dipenuhi.
Syahnurdin menilai, apabila benar sebagian besar veron belum memiliki izin lengkap tetapi tetap dapat menjalankan aktivitas dan memasok TBS ke PKS, maka pengawasan pemerintah perlu dipertanyakan.
“Kalau veron tidak lengkap izinnya tetapi tetap bisa beroperasi dan memasok TBS ke PKS, tentu harus ditelusuri. Jangan hanya veronnya yang diperiksa, sementara PKS sebagai pihak penerima pasokan tidak diawasi,” ujarnya.
Minta Produksi PKS Diawasi
Selain persoalan legalitas veron, Forkorindo juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap produksi PKS di Kabupaten Siak.
Menurut Syahnurdin, pemerintah perlu mengetahui secara jelas kapasitas produksi yang tercantum dalam izin setiap PKS dan membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
“Harus dilihat berapa kapasitas produksi yang diizinkan dan berapa produksi sebenarnya setiap hari. Jangan sampai ada perbedaan yang tidak terawasi,” katanya.
Ia menilai pengawasan tersebut penting karena berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada pemerintah, termasuk aspek perpajakan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau produksi dan aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan data perizinan, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan. Karena itu instansi terkait harus proaktif turun ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan,” tegasnya.
Forkorindo, lanjut Syahnurdin, saat ini masih mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait aktivitas veron maupun PKS di Kabupaten Siak.
Ia meminta pemerintah tidak melakukan penertiban secara parsial. Jika veron diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan perizinan, maka mata rantai di atasnya, termasuk pihak penerima TBS, juga harus diawasi.
“Kami mengimbau seluruh pemilik veron yang belum mengurus izin agar segera melengkapi seluruh kewajibannya. Begitu juga PKS, produksi harian harus sesuai dengan izin yang dikantongi. Jangan coba-coba bermain dengan persoalan ini,” pungkas Syahnurdin. (MN2)