INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Imigrasi Didesak Deportasi Chua Cin Heng, WN Malaysia yang Resahkan Warga Rupat

BENGKALIS – Tokoh masyarakat Rupat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kamis (3/9/2026). Kedatangan mereka untuk mendesak pihak Imigrasi mengambil tindakan terhadap Chua Cin Heng, warga negara Malaysia yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Rupat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyerahkan laporan dan berkas berisi sedikitnya 1.020 tanda tangan warga yang meminta agar Chua Cin Heng dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist).

Mereka menilai keberadaan WN Malaysia tersebut berkaitan dengan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di Desa Darul Aman, Batu Panjang dan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat. Masyarakat juga meminta Imigrasi melakukan kajian dari sisi keimigrasian terhadap keberadaan Chua di Indonesia.

Kedatangan warga didampingi Penasehat Hukum, Dr Elviriadi. Mereka diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.

Penasehat hukum masyarakat, Dr Elviriadi, mengatakan persoalan yang melibatkan Chua Cin Heng bukan persoalan baru. Menurutnya, polemik tersebut telah muncul sejak 1999 dan kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini sudah dari tahun 1999 mulai viral saudara Chua sampai 2026. Ada upaya pengambilan lahan masyarakat melalui skema kelompok tani yang sebenarnya tidak ada landasan hukum,” kata Elviriadi.

Elviriadi juga menyebut upaya penguasaan lahan kembali terjadi sekitar dua bulan terakhir. Menurutnya, hal itu harus segera ditangani agar konflik tidak semakin meluas.

“Sudah dua bulan lalu mereka datang lagi untuk pengambilan lahan. Ini harus serius kita tangani. Saya mendukung masyarakat karena masyarakat tidak punya jaringan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya upaya penguasaan lahan melalui hubungan perkawinan dengan warga setempat bernama Siti Azizah. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Elviriadi mengatakan, sebelumnya masyarakat juga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di kantor camat. Namun, menurut dia, hingga kini belum terlihat sikap tegas pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut.

“Ini sangat meresahkan. Sepertinya belum ada sikap tegas dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, Chua Cin Heng diketahui mengantongi izin tinggal di Indonesia. Karena itu, pihaknya meminta Imigrasi melakukan kajian secara menyeluruh terhadap status dan aktivitas WN Malaysia tersebut.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, mengatakan keresahan masyarakat kembali muncul karena adanya orang-orang yang diduga diperintah untuk mengambil alih lahan yang selama ini dikuasai atau digarap masyarakat.

“Mereka mengutus orang untuk melakukan pengambilan lahan. Orang-orang dia bilang ke masyarakat, ‘stop, ini punya Chua Chin’,” ujar Afrizal.

Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak segera ditangani, konflik dikhawatirkan semakin besar. Terlebih, masyarakat sebelumnya telah melakukan aksi dengan mendatangi kantor camat untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Kalau ini dibiarkan bisa membesar. Hari ini kami berharap ada tindakan cepat. Kami khawatirnya ada tindakan masyarakat yang anarkis,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan persoalan kepemilikan atau sengketa lahan bukan kewenangan Imigrasi.

“Kami menerima baik warga masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Namun berkaitan dengan persoalan agrarianya, itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Imigrasi sebelumnya memang pernah mempertimbangkan tindakan deportasi terhadap Chua Cin Heng karena persoalan administrasi keimigrasian.

“Chua Chin ini dulu sempat ingin kami deportasi karena tidak melapor. Namun karena ada penyesuaian kementerian, dia mendapat diskresi,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Imigrasi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Kami akan bertindak adil dan bijaksana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sampaikan salam kami kepada masyarakat. Pasti kami panggil Chua,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria tetap menjadi kewenangan instansi terkait. Sementara Imigrasi akan fokus pada aspek keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan Chua Cin Heng di Indonesia.(Donni)