SIAK — Sekitar 58 hektare tanaman kayu akasia yang disebut milik PT Riau Mulia Lestari (RML) terpantau berada pada kawasan yang dalam peta tata ruang Pemerintah Kabupaten Siak kini masuk wilayah Kampung Merempan dan Kampung Langkai.
Tanaman akasia tersebut diperkirakan telah berusia sekitar enam tahun dan disebut sudah mendekati masa panen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan, khususnya setelah terjadi perubahan tata ruang yang membuat kawasan tersebut tidak lagi tercatat sebagai bagian dari konsesi PT RML.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanaman akasia itu sebelumnya ditanam ketika lahan masih tercatat sebagai bagian dari kawasan konsesi perusahaan. Namun, setelah terjadi perubahan tata ruang, sekitar 58 hektare kawasan yang telah ditanami tersebut kemudian masuk dalam wilayah Kampung Merempan dan Langkai.
Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status lahan maupun dasar perizinan penanaman dan pemanfaatan kayu akasia tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah, jika secara tata ruang kawasan tersebut saat ini berada di wilayah kampung, apa dasar PT RML tetap melakukan pengamanan dan mengklaim kepemilikan atas tanaman akasia yang tumbuh di atas lahan tersebut?
Humas PT RML: Tanaman Memang Milik Perusahaan
Humas PT RML, Romi, saat dikonfirmasi media pada 16 September 2026, mengakui bahwa tanaman akasia di sekitar 58 hektare tersebut merupakan tanaman milik PT RML.
Namun, Romi menjelaskan bahwa penanaman dilakukan ketika lahan tersebut masih berada dalam kawasan konsesi perusahaan.
Menurutnya, pada saat tanaman akasia ditanam, kawasan tersebut masih masuk dalam konsesi PT RML sehingga perusahaan melakukan penanaman berdasarkan status kawasan pada saat itu.
“Karena masih masuk dalam kawasan lahan konsesi PT RML, lalu ditanam perusahaan sekitar 58 hektare,” ujar Romi.
Ia menjelaskan, persoalan muncul setelah terjadi perubahan tata ruang. Sekitar 58 hektare lahan yang sebelumnya berada dalam kawasan konsesi perusahaan kemudian masuk ke wilayah Kampung Merempan dan Langkai.
“Ketika tata ruang berubah, sekitar 58 hektare lahan yang sudah ditanam termasuk dalam wilayah Kampung Merempan dan Langkai,” jelasnya.
Meski status kawasan kemudian berubah, Romi menegaskan bahwa tanaman yang telah ditanam sebelumnya tetap menjadi milik perusahaan.
“Sekarang lahan 58 hektare itu adalah milik Desa Merempan dan Langkai, tapi tanamannya milik PT RML,” kata Romi.
Ia juga menyebutkan bahwa tanaman tersebut direncanakan akan dilakukan penebangan sekitar akhir tahun ini.
Romi menegaskan, PT RML tidak pernah dengan sengaja melakukan penanaman di luar kawasan yang memiliki izin.
“Perusahaan tidak berani melakukan penanaman di luar perizinan yang kami miliki,” tegasnya.
Diminta Ada Pemeriksaan
Sementara itu, keberadaan tanaman akasia yang kini disebut berada di luar kawasan konsesi tersebut perlu mendapatkan kejelasan dari instansi berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan riwayat status kawasan, perubahan tata ruang, batas konsesi PT RML, dasar hukum penanaman, serta status kepemilikan tanaman setelah terjadi perubahan peruntukan kawasan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut siapa pemilik tanaman, tetapi juga bagaimana kedudukan tanaman yang ditanam ketika kawasan masih berada dalam konsesi perusahaan kemudian berubah menjadi kawasan yang masuk wilayah administrasi kampung.
Instansi terkait juga diharapkan dapat membuka secara jelas dasar hukum dan dokumen perizinan yang menjadi dasar PT RML melakukan penanaman sekitar 58 hektare tanaman akasia tersebut.
Jika memang penanaman dilakukan ketika kawasan masih sah berada dalam konsesi perusahaan, hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan peta konsesi pada saat penanaman dilakukan.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan penanaman atau penguasaan kawasan setelah statusnya berubah dan berada di luar izin yang dimiliki, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MN2)