SIAK – Polemik keberadaan puluhan Akta Jual Beli (AJB) di atas lahan yang masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Eka Daya Yakin Mandiri mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak. Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemkab Siak menggelar rapat khusus di Zamrood Room, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak yang dinilai mengetahui sejarah dan legalitas lahan, mulai dari mantan Bupati Siak yang juga mantan Gubernur Riau, Syamsuar, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kabag Administrasi Kewilayahan Asrafli SH, perwakilan PT Eka Daya Yakin Mandiri, Alak selaku pemilik HGB, Camat Siak, hingga Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo.
Keberadaan AJB di atas lahan yang diklaim masuk dalam kawasan HGB perusahaan menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, terdapat puluhan AJB yang hingga kini status dan legalitasnya masih menjadi perdebatan.
Usai rapat, Syamsuar yang pernah menjabat sebagai Camat Siak memilih irit bicara saat dimintai tanggapan oleh awak media.
“Kalau kesimpulan tanya mereka,” ujar Syamsuar singkat sambil meninggalkan lokasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan Direktur PT Eka Daya Yakin Mandiri, Alak. Saat ditanya mengenai persoalan AJB yang berada di dalam area HGB perusahaan, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Tidak ada masalah,” katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Menurutnya, terdapat 46 nama pemilik AJB dengan luasan lahan yang bervariasi. Namun hingga saat ini, data tersebut disebut belum pernah terdaftar secara resmi di Pemerintah Daerah Siak.
“Ada 46 nama AJB dengan luasan yang berbeda-beda. Sampai sekarang belum terdaftar,” kata Sujarwo.
Politikus Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa HGB PT Eka Daya Yakin Mandiri diketahui telah diperpanjang pada tahun 2023 dengan masa berlaku sekitar 30 tahun ke depan.
“Informasinya HGB perusahaan itu sudah diperpanjang pada tahun 2023 lalu untuk jangka waktu 30 tahun,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Siak mengaku belum menerima atau melihat secara langsung dokumen resmi perpanjangan HGB tersebut.
“Kami sendiri belum melihat dokumen perpanjangannya,” tegas Sujarwo.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih belum terjawab. Bagaimana puluhan AJB bisa terbit di atas lahan yang disebut berada dalam kawasan HGB perusahaan? Siapa pihak yang menerbitkan dan memproses AJB tersebut? Apakah terdapat tumpang tindih administrasi pertanahan atau persoalan legalitas lain yang belum terungkap?.
Menurut Sujarwo, DPRD Siak saat ini hanya berperan sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, lokasi dan objek lahan yang menjadi sengketa masih perlu dipastikan secara detail.
“Kita sebatas memfasilitasi. Karena objek lahannya di mana dan bagaimana status pastinya, itu yang masih perlu dipastikan,” katanya.
Rapat yang digelar Pemkab Siak ini menjadi langkah awal untuk membuka tabir persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Publik kini menunggu transparansi seluruh pihak terkait, termasuk kejelasan status 46 AJB yang muncul di atas lahan yang diklaim memiliki HGB aktif hingga puluhan tahun ke depan.