MERANTI – Penegakan hukum terhadap aktivitas usaha panglong arang bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti kini mulai memukul masyarakat kecil.
Ratusan pekerja lapangan, khususnya penebang kayu bakau yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang, terancam kehilangan mata pencaharian akibat penutupan sejumlah usaha arang di wilayah pesisir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.
Namun ia mengingatkan, negara jangan hanya hadir saat menindak, tetapi juga wajib hadir memberi solusi kepada rakyat kecil yang terdampak.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan usaha panglong arang, silakan aparat bertindak. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang hanya bekerja mencari makan ikut menjadi korban tanpa solusi,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut, persoalan panglong arang di Meranti selama ini bukan rahasia umum. Aktivitas tersebut sudah berjalan bertahun-tahun dan melibatkan banyak tenaga kerja lokal.
Karena itu, pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dampak ekonomi yang kini mulai dirasakan masyarakat pesisir.
Menurutnya, jika para pengusaha ingin kembali menjalankan usahanya, maka seluruh proses perizinan dan mekanisme usaha wajib dibenahi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ikuti aturan. Lengkapi izin. Jalankan usaha secara benar. Kalau semua taat hukum, tentu usaha bisa berjalan aman. Tapi kalau tetap membandel dan mengabaikan aturan, jangan salahkan aparat kalau bertindak tegas,” ujarnya.
Ardiansyah juga menyoroti lemahnya pengawasan selama ini hingga usaha panglong arang tumbuh tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena selain merugikan lingkungan, daerah juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak, retribusi, dan perizinan.
“Jangan sampai ada pihak yang menikmati keuntungan besar, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan rakyat kecil justru jadi tameng ketika masalah hukum muncul,” katanya.
Di tengah kondisi ekonomi Meranti yang dinilai sedang sulit, Ardiansyah mendesak pemerintah daerah segera bergerak cepat memanggil perusahaan, koperasi, hingga perbankan agar menyalurkan dana CSR untuk membantu masyarakat terdampak.
“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus turun tangan. Perusahaan, koperasi dan bank-bank di Meranti juga harus punya tanggung jawab sosial. Jangan hanya mengambil keuntungan di daerah ini, tapi diam saat rakyat kesulitan,” tegasnya lagi.
Ia meminta bantuan CSR tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan benar-benar diarahkan untuk membangun sumber ekonomi baru bagi masyarakat, seperti pelatihan perikanan, peternakan, pertanian hingga usaha kecil dan perdagangan.
“Rakyat butuh pekerjaan, bukan janji. Kalau panglong ditutup, maka pemerintah wajib menyiapkan jalan keluar agar masyarakat tetap bisa menyambung hidup,” tutupnya.