INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Masyarakat Kampung Paluh Pertanyakan Legalitas Kebun Sawit 260 Hektare di Sepanjang Sungai Paluh, Minta Aparat Telusuri Status Lahan

SIAK – Polemik status hukum lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 260 hektare di sepanjang Sungai Paluh, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kembali mencuat.

 Sejumlah masyarakat mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut dan meminta instansi berwenang melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status hak atas tanah itu.

Untuk memperoleh kepastian hukum, mantan Penghulu Kampung Paluh, Rofai, bersama perwakilan masyarakat dan LSM telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada Kamis (9/7/2026).

Rofai mengaku, selama menjabat sebagai Penghulu Kampung Paluh, dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat dasar kepemilikan di lokasi yang kini menjadi perkebunan sawit tersebut.

“Setahu saya, saat masih menjabat tidak pernah ada surat yang saya keluarkan untuk lokasi itu. Karena sekarang muncul informasi adanya surat-surat atas lahan tersebut, masyarakat tentu ingin mengetahui apa dasar hukumnya,” ujarnya.»

Ia menambahkan, masyarakat telah memberikan kuasa kepada Farizal sebagai juru bicara untuk menyampaikan permohonan informasi kepada sejumlah instansi terkait di Kabupaten Siak.

Sementara itu, Farizal membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan Nomor: 013-07/SPM/DPD/BKP/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, masyarakat meminta penjelasan mengenai status hukum lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut dikelola keluarga Liong Bi seluas kurang lebih 260 hektare di Kampung Paluh.

Masyarakat juga meminta kejelasan apakah lahan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana informasi yang mereka peroleh bahwa pada tahun 1960-an kawasan itu merupakan kebun karet milik PT Laba-Laba, atau telah beralih menjadi hak lain seperti Hak Milik, HGB, atau bentuk hak atas tanah lainnya.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan proses perubahan status lahan apabila memang telah terjadi, termasuk dasar hukum pembagian lahan kepada anak dan cucu pemilik yang disebut dalam surat tersebut.

Menurut Farizal, masyarakat telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada pihak yang menguasai lahan, namun belum memperoleh informasi maupun dokumen yang dapat menjelaskan status hukum tanah tersebut.

Karena itu, masyarakat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak memberikan informasi resmi mengenai status hak atas tanah dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik di kemudian hari.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertanahan atau perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam surat permohonan informasi tersebut maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan yang dipersoalkan masyarakat.