Siak – Sejak didirikan pada masa kepemimpinan Bupati Siak Arwin AS hingga era Bupati Afni saat ini, PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) tercatat belum pernah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) satu rupiah pun kepada Kabupaten Siak.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat luasnya lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik daerah yang telah diserahkan kepada perusahaan tersebut.
Ironisnya, lahan kawasan industri yang dikelola PT KITB bukan sekadar “lahan tidur”. Di atas kawasan tersebut, sejumlah perusahaan telah menyewa lahan dengan nilai sewa per meter dan per hektare, bahkan dengan jangka waktu kontrak mencapai 30 tahun.
Namun hingga kini, hasil sewa tersebut tidak pernah tercermin dalam kas PAD Kabupaten Siak.
Pertanyaan publik pun mengemuka: ke mana sebenarnya aliran dana sewa lahan kawasan KITB selama ini?.
Dalam pertemuan resmi di Pendopo Bupati Siak, pihak manajemen PT KITB secara terbuka mengakui bahwa yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah hingga saat ini masih sebatas rencana dan target, bukan laporan realisasi pendapatan dari pengelolaan lahan yang sudah berjalan.
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan aset daerah belum diiringi dengan transparansi dan kontribusi nyata bagi daerah.
Direktur PT KITB, Soeharto, berdalih bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah pembangunan infrastruktur dasar kawasan industri guna menarik investor. Sepanjang tahun 2025, KITB memang telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) investasi, termasuk dengan PT Saraswanti Anugerah Makmur serta beberapa perusahaan asing.
Namun demikian, MoU dan rencana investasi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas nihilnya kontribusi PAD, terlebih ketika lahan daerah telah disewakan dan dimanfaatkan secara komersial.
Fakta menunjukkan, hingga akhir tahun 2025, kontribusi PAD dari PT KITB tetap nol, meski sebelumnya ditargetkan sebesar Rp2 miliar. Pihak KITB baru menyebut potensi PAD sekitar Rp3 miliar yang baru direncanakan akan disetorkan pada tahun 2026.
Kondisi ini memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa PT KITB lebih terlihat sebagai beban ketimbang aset strategis daerah. Pengelolaan lahan HPL milik Pemkab Siak semestinya memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui PAD, bukan hanya menjadi modal bisnis jangka panjang tanpa kejelasan kontribusi.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Siak: apakah akan terus bersabar dengan janji dan target, atau mulai menuntut transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap PT KITB demi menjaga kepentingan daerah dan keuangan publik.(MN2)