SIAK – Polemik pembersihan lahan seluas hampir 13,5 hektare di pusat Kota Siak akhirnya menemui titik terang.
Lahan yang sempat memicu kekhawatiran publik karena dikira sebagai hutan kota yang dibabat, dipastikan bukan kawasan hutan lindung maupun ruang terbuka hijau milik pemerintah.
Fakta yang terungkap menunjukkan, lahan tersebut merupakan milik sah PT Ikadaya Yakin Mandiri dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Area itu sebelumnya hanyalah hamparan semak belukar yang tidak terkelola, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Direktur PT Ikadaya Yakin Mandiri, Djudin Amran, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sejarah panjang. Ia menjelaskan, lahan itu dibeli dari PT Balai Kayang sekitar tahun 1994–1995, saat masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas awal sekitar 750 hektare.
“Setelah pengukuran ulang, luasnya menjadi sekitar 650 hektare. Sebagian besar dikelola pihak lain, sementara sisanya sekitar 146 hektare kami urus hingga terbit HGB,” jelasnya.
Menurutnya, HGB tersebut resmi terbit sebagai HGB Nomor 1 Tahun 1995 atas nama perusahaan. Bahkan, dari total lahan itu, sekitar 30 hektare telah dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk jalan dan kawasan perkantoran.
“Justru pusat Kota Siak hari ini berdiri di atas lahan yang kami hibahkan. Jadi tidak benar jika disebut ini kawasan hutan yang dirusak,” tegas Djudin.
Ia juga menyayangkan munculnya opini liar yang berkembang di masyarakat akibat minimnya informasi. Menurutnya, lahan yang lama tidak dimanfaatkan kerap disalahartikan sebagai hutan kota.
“Karena dibiarkan lama, orang mengira itu hutan kota. Padahal secara hukum jelas itu aset perusahaan dengan status HGB,” ujarnya.
Senada, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Setdakab Siak, Asrafli, memastikan bahwa lokasi yang dibersihkan tidak termasuk kawasan hutan kota.
“Itu milik PT Ikadaya Yakin Mandiri, statusnya HGB. Bukan hutan kota,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pemegang hak atas lahan tidak diwajibkan meminta izin untuk sekadar membersihkan lahan.
Namun, proses perizinan wajib dipenuhi jika sudah masuk tahap pembangunan, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di Siak.
Lebih lanjut, Asrafli meluruskan bahwa hutan kota resmi di Siak berada di lokasi lain, yakni kawasan Hutan Kota Arwinas di Jalan dr Soetomo.
Dengan penegasan ini, polemik yang sempat memanas di tengah masyarakat diharapkan mereda. Namun, transparansi dan komunikasi kepada publik dinilai tetap penting agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terulang.(Sumber Tribun Pekanbaru/MN2)