INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Pemkab Siak Bayarkan Gaji Ke-13 untuk ASN dan PPPK, Sekaligus Cicil Utang Daerah Tahun 2024–2025.

Siak – Pemerintah Kabupaten Siak mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. 

Pembayaran tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban keuangan yang masih menjadi beban APBD.

Bupati Siak, Afni, didampingi Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan rasa syukur karena proses pembayaran gaji ke-13 telah mulai dilaksanakan.

“Alhamdulillah, mulai hari ini proses pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan. Untuk pertama kalinya selain ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Siak juga mendapatkan haknya sesuai masa kerja masing-masing,” ujar Bupati.

Menurutnya, sumber pendanaan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN maupun PPPK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.

 Selain itu, pemerintah daerah juga mulai melakukan pembayaran cicilan utang kepada pihak ketiga yang berasal dari pekerjaan dan kewajiban tahun anggaran 2024–2025.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Siak dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memenuhi hak-hak pegawai dan kewajiban kepada rekanan.

“Ini membuktikan bahwa di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berupaya semaksimal mungkin menjaga pelayanan publik berjalan dengan baik, serta memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK serta pencicilan utang kepada pihak ketiga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Siak terus berupaya menata kondisi fiskal secara bertahap dan bertanggung jawab.(MN2(