INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

BMN di Tualang Masih Abu-Abu, Androy Ade Rianda Minta DJKN Buka Kejelasan Data dan Peta

JAKARTA, metronews2.com — Status Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN itu membahas konsultasi dan koordinasi mengenai status aset serta lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, khususnya terkait wilayah Kecamatan Tualang.

Dalam forum tersebut hadir perwakilan DJKN, anggota DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, S.H., M.H., C.La., Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.

Salah satu persoalan utama yang disampaikan FORMADAM adalah Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021. Masyarakat mempertanyakan dasar dan cakupan surat tersebut karena dinilai belum secara spesifik menyebut Kecamatan Tualang sebagai wilayah yang dimaksud.

Karena itu, FORMADAM meminta adanya penegasan administratif dari DJKN agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai objek dan lokasi aset yang disebut sebagai BMN.
PHR dan BSP Berikan Penjelasan
Dalam pertemuan tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat serta peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002.

PHR juga menyatakan tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Tualang.

Penjelasan serupa disampaikan PT Bumi Siak Pusako. Berdasarkan PSC Kontrak Alih Kelola dari PT CPI kepada PT BSP, wilayah Kecamatan Tualang disebut tidak termasuk dalam wilayah kerja PT BSP.

Namun, perwakilan BSP menjelaskan bahwa terdapat BMN milik perusahaan yang berada di Kecamatan Tualang pada koridor pipeline dan powerline berdasarkan SK Gubernur tahun 1978 mengenai Jalur Jalan Minas–Perawang dengan koridor 50 meter di kiri dan kanan as jalan.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan kepastian administratif agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai objek yang sebenarnya dimaksud sebagai BMN.

“Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman karena dokumen maupun informasi yang digunakan belum menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud,” kata Androy kepada awak media melalui sambungan seluler, Minggu (27/9/2026).

Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak juga meminta DJKN memberikan penegasan mengenai apakah wilayah yang menjadi persoalan masyarakat benar-benar termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.

Artinya, status BMN pada wilayah yang dipersoalkan belum dapat dianggap final. Masih diperlukan proses verifikasi terhadap data, dokumen, lokasi, koordinat, serta dasar penguasaan aset.
Androy menilai langkah tersebut penting karena persoalan BMN tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan dokumen administratif. Posisi spasial dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi objek di lapangan juga harus diperiksa secara jelas.

DJKN Akan Memastikan Keberadaan BMN
Salah satu perkembangan penting dalam pertemuan tersebut adalah pernyataan DJKN yang akan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN sebagaimana disampaikan PHR dan BSP.

Menurut Androy, proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah lama dikawal masyarakat.

“Yang harus dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang merupakan BMN sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen DJKN. Karena itu, data, peta, koordinat dan dasar penguasaan harus diperiksa secara terang,” ujarnya.

Selain itu, peta PHR yang sebelumnya dijanjikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau pada 14 September 2026 telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan bersama DJKN.

Peta tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pembahasan dan tercantum sebagai lampiran Notula Rapat DJKN tanggal 24 September 2026. Dokumen itu juga telah diterima FORMADAM SK 59.

Meski demikian, PHR/SKK Migas masih diminta membuat surat resmi sebagai pengantar peta untuk kemudian disampaikan kepada DJKN.

Dengan demikian, substansi peta yang sebelumnya dijanjikan telah tersedia dan menjadi bagian dari bahan pembahasan. Sementara itu, surat resmi pengantar dari PHR/SKK Migas masih menjadi salah satu dokumen yang ditunggu.

Tiga Langkah Lanjutan
Berdasarkan hasil pertemuan dan notula rapat DJKN, terdapat sejumlah langkah lanjutan yang akan dilakukan.

Pertama, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak akan menyampaikan surat kepada DJKN untuk meminta penegasan apakah tanah yang dimaksud merupakan BMN Hulu Migas. Surat tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.

Kedua, PHR/SKK Migas akan membuat surat resmi sebagai pengantar terhadap peta yang telah diserahkan dan menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Riau serta DJKN.

Ketiga, DJKN akan melakukan verifikasi dan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN berdasarkan keterangan serta dokumen yang disampaikan PHR dan BSP.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang, menegaskan bahwa hasil pertemuan pada 24 September 2026 belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai status tanah.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan perkembangan penting karena proses pembahasan mulai diarahkan pada pembuktian berbasis dokumen, data dan aspek spasial.

FORMADAM menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus dipastikan, mulai dari objek tanah yang disebut sebagai BMN, lokasi dan titik koordinat, dasar perolehan maupun penguasaan, hubungan BMN dengan PHR dan BSP, hingga keterkaitan objek tersebut dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud,” kata Masri.

FORMADAM SK 59 menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Fokus pengawalan diarahkan pada tindak lanjut surat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak kepada DJKN, surat resmi PHR/SKK Migas sebagai pengantar peta, serta proses verifikasi dan penegasan DJKN mengenai keberadaan BMN di wilayah yang dipersoalkan.

Dengan demikian, kepastian status BMN di Kecamatan Tualang kini bergantung pada proses verifikasi administratif, pemetaan spasial, serta pencocokan dokumen yang dilakukan oleh instansi terkait. Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek aset sekaligus menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan yang selama ini dikawal masyarakat melalui FORMADAM SK 59.(*)