Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa penyegelan sementara yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT MNS dan PT TFDI di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sama sekali tidak berkaitan dengan perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Sufarni, menyatakan seluruh perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Siak telah diterbitkan sesuai aturan. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin lainnya yang menjadi kewenangan daerah tidak ditemukan persoalan.
“Izin yang menjadi kewenangan Pemkab Siak sudah selesai dan tidak ada masalah. Kalau terkait PKKPRL atau pemanfaatan ruang laut, itu bukan kewenangan Pemkab Siak, melainkan urusan perusahaan dengan KKP,” tegas Sufarni.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang seolah-olah penyegelan oleh KKP terjadi akibat adanya masalah perizinan di tingkat daerah.
Faktanya, tindakan KKP dilakukan karena perusahaan belum menuntaskan kewajiban administrasi pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
KKP sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada penghentian investasi di KITB. Yang dihentikan hanya aktivitas yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang laut seperti pembangunan slipway dan dermaga sampai izin PKKPRL diselesaikan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa investasi sebesar apa pun tidak boleh berjalan di atas aturan. Seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan sebelum memanfaatkan ruang laut.
Penyegelan yang dilakukan KKP menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang lengkap.
Status sebagai kawasan industri strategis maupun besarnya nilai investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan.
Meski demikian, KKP memastikan langkah tersebut hanya bersifat administratif dan sementara. Setelah seluruh dokumen perizinan dipenuhi, aktivitas yang sempat dihentikan dapat kembali berjalan.
Di sisi lain,
Pemkab Siak menegaskan tidak ada alasan untuk menyeret pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Sebab seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab daerah telah dipenuhi, sementara urusan PKKPRL merupakan ranah perusahaan dengan KKP sebagai otoritas pemanfaatan ruang laut.
Dengan demikian, polemik yang terjadi bukanlah persoalan investasi ditolak atau izin daerah bermasalah, melainkan kewajiban perusahaan untuk segera menuntaskan izin pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.