Siak – Lahan sawit seluas sekitar 128 hektare di Kampung Buantan Besar yang telah disita negara melalui Agrinas diduga masih dipanen oleh PT TKWL.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan terhadap aset yang telah berada dalam status sita negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang ditanami kelapa sawit di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Meski di lokasi telah dipasang plang penyitaan, aktivitas panen disebut-sebut masih berlangsung.
“Setahu kami sawit yang sudah disita Agrinas itu masih dipanen oleh pihak PT TKWL,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai, apabila lahan tersebut benar telah menjadi objek sita negara, maka hasil produksi dari lahan tersebut seharusnya tidak lagi dikelola ataupun dipanen oleh pihak yang sebelumnya menguasai lahan, kecuali terdapat dasar hukum atau izin resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap pihak Agrinas, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status pengelolaan lahan tersebut. Kejelasan diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aset yang telah disita negara.