SIAK – Aktivitas bongkar muat barang ekspedisi di sebuah pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mulai menjadi sorotan publik.

Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat di kawasan yang sama terdapat fasilitas pelabuhan resmi di Tanjung Buton yang berada dalam pengawasan instansi terkait.
Publik menilai.kegiatan besar tersebut di duga laut di beking oleh oknum penegak hukum dan di duga ada setoran bulan kepihak hukum di wilayah itu
Minta pihak Bia cukai dan Polda riau tinjau ke lokasi.
Publik juga menduga pihak pengelola melakukan tutup mulut pada pihak hukum di wilayah itu
Di tambah lagi lokasi pelabuhan berada di kawasan mangrove.ratusan batang bakau gundul di jadikan kawasa. Pelabuhan. Ilegal
Masyarakat mempertanyakan alasan penggunaan pelabuhan tidak berizin untuk kegiatan distribusi barang dalam jumlah besar. Padahal, seluruh aktivitas bongkar muat yang sah semestinya dilakukan melalui pelabuhan resmi guna menjamin pengawasan, keselamatan pelayaran, serta kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan kepabeanan.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk dan keluar barang tanpa pengawasan negara.
Dugaan tersebut semakin menguat karena jalur perairan Siak selama ini dikenal sebagai salah satu lintasan strategis pengiriman barang antara Riau daratan dan Kepulauan Riau.
“Kalau memang ada pelabuhan resmi, kenapa harus bongkar di pelabuhan tikus? Aparat harus turun dan memeriksa aktivitas tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik penggunaan pelabuhan ilegal untuk aktivitas ekspedisi dinilai berpotensi menghindari pembayaran pajak, retribusi pelabuhan, hingga pengawasan kepabeanan. Selain merugikan negara, aktivitas semacam ini juga membuka peluang masuknya barang-barang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem pengawasan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran, kepabeanan, dan pengelolaan pelabuhan, aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti digunakan untuk kegiatan penyelundupan atau penghindaran kewajiban negara.
Beberapa kasus serupa sebelumnya telah ditindak aparat penegak hukum. Direktorat Polisi Perairan dan Udara maupun Bea Cukai kerap mengungkap pengiriman barang melalui pelabuhan tikus yang bertujuan menghindari pengawasan resmi. Dalam sejumlah kasus, barang dan sarana pengangkut bahkan disita untuk kepentingan penyidikan.
Publik kini mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Buton, Bea Cukai, Polairud Polda Riau, serta Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus Mengkapan tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka negara bukan hanya berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga menghadapi ancaman maraknya peredaran barang ilegal yang masuk tanpa pengawasan melalui jalur perairan Kabupaten Siak.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas logistik dan ekspedisi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tuduhan dalam pemberitaan ini tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum yang transparan.