INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Diduga Tumpahan Minyak Mentah di Selat Lalang, Nelayan Menjerit: Ikan Terubuk Menghilang, Perusahaan Terancam Pidana dan Ganti Rugi

METRO2 – Tiga bulan pasca dugaan tumpahan minyak mentah di perairan Selat Lalang, dampaknya mulai dirasakan masyarakat pesisir. Nelayan mengaku hasil tangkapan terus merosot drastis, sementara ikan terubuk yang selama ini menjadi kebanggaan dan sumber penghasilan utama warga kini nyaris menghilang dari perairan tersebut.

Kondisi ini memicu kemarahan nelayan yang menilai dugaan pencemaran telah merusak ekosistem laut sekaligus mengancam mata pencaharian mereka. Mereka mendesak perusahaan yang diduga terkait tidak lepas tangan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Penggiat sosial Farizal bersama nelayan melakukan penelusuran langsung di lokasi. Di lapangan mereka menemukan akar dan batang hutan mangrove menghitam yang diduga terpapar minyak mentah. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pencemaran yang berasal dari aktivitas transfer minyak mentah di kawasan Selat Lalang.

“Kalau hasil investigasi membuktikan pencemaran ini berasal dari aktivitas perusahaan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh. Jangan jadikan laut sebagai tempat membuang risiko operasional. Yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Farizal.

Menurutnya, dugaan pencemaran itu bukan persoalan sepele. Hilangnya ikan terubuk dan menurunnya hasil tangkapan nelayan menjadi indikasi bahwa keseimbangan ekosistem laut diduga telah terganggu. Apabila kondisi ini terus berlanjut, dampaknya akan semakin luas terhadap ekonomi masyarakat pesisir.

Secara hukum, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku. Sanksinya tidak hanya berupa kewajiban membayar ganti rugi dan memulihkan lingkungan, tetapi juga ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah apabila terbukti lalai atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, apabila tumpahan minyak terjadi akibat kelalaian dalam proses pengangkutan atau transfer minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan ketentuan di bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

Farizal mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, KSOP/Syahbandar, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara independen, ilmiah, dan transparan agar sumber pencemaran dapat dipastikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Ia juga meminta perusahaan yang diduga terkait tidak memilih bungkam. Menurutnya, apabila terbukti menjadi penyebab tumpahan minyak, perusahaan wajib mengganti kerugian ekonomi nelayan, memulihkan ekosistem mangrove dan perairan, serta bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.

“Jangan sampai keuntungan perusahaan dibayar mahal oleh masyarakat pesisir. Laut adalah sumber kehidupan, bukan tempat membuang dampak kelalaian. Negara sudah memiliki aturan yang tegas. Siapa pun yang merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Farizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.