INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Sengketa Lahan Paluh Memanas, Tim Pakar Pertanyakan Klaim dan Dasar Penguasaan Tanah

SIAK – Sengketa lahan di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, semakin memanas. Persoalan yang menyangkut lahan yang disebut telah dikuasai dan digarap warga secara turun-temurun itu kini bahkan menyeret warga ke ranah kepolisian dan pengadilan.

Di tengah proses hukum tersebut, Juru Bicara Warga Paluh, Farizal, bersama tim pakar pertanahan turun langsung ke lokasi untuk mempertanyakan dasar klaim pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.

Tim pakar tidak hanya melihat kondisi fisik lahan, tetapi juga mempertanyakan di mana sebenarnya batas objek tanah yang diklaim dan apakah dokumen yang dijadikan dasar benar-benar menunjuk pada lokasi yang disengketakan.

Eko, pakar pertanahan dari Pekanbaru, mengatakan berdasarkan keterangan warga dan saksi-saksi sempadan, lahan yang selama ini dikuasai Rusli telah dikelola secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1958.

“Memang warga Paluh tidak memiliki surat kepemilikan formal seperti yang dimiliki pihak yang mengklaim. Tetapi ada saksi-saksi sempadan yang mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan masyarakat Paluh dan telah dikelola secara turun-temurun,” ujar Eko.

Punya Surat, Tapi Di Mana Batas Tanahnya?

Sorotan utama tim pakar tertuju pada dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Menurut informasi warga, pihak yang mengklaim memiliki surat tanah yang diterbitkan ketika wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Bengkalis. Namun, surat tersebut disebut tidak disertai peta bidang atau sketsa yang secara jelas menunjukkan letak dan batas objek tanah.

Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius apabila dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menentukan penguasaan lahan di lapangan.

“Mereka memang ada surat, tetapi tidak ada peta atau sketsa bidang tanah yang jelas. Pertanyaannya, objek tanahnya yang mana? Batasnya di mana? Ini harus dibuktikan di lapangan. Jangan sampai surat yang batas objeknya tidak jelas kemudian dijadikan dasar untuk menguasai tanah yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat,” tegas Eko.

Menurutnya, surat administrasi tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa dicocokkan dengan objek fisik tanah, batas-batas sempadan dan riwayat penguasaannya.

Pernah Bayar Ganti Rugi Rp15 Juta kepada Rusli

Fakta lain yang menjadi perhatian tim adalah adanya pembayaran ganti rugi sebagian kecil lahan kepada Rusli yang disebut sebesar Rp15 juta.

Warga menyebut terdapat tanda terima pembayaran. Bagi tim pakar, dokumen tersebut perlu dibuka dan diperiksa secara serius karena menyangkut hubungan para pihak dengan objek tanah.

“Kalau benar ada pembayaran ganti rugi kepada Pak Rusli dan ada tanda terimanya, maka harus dilihat apa dasar pembayaran itu. Pembayaran tersebut menunjukkan adanya suatu hubungan hukum atau pengakuan terhadap hak atau penguasaan Rusli atas objek yang dibayarkan. Tetapi tentu harus diperiksa dokumennya secara lengkap,” kata Eko.

Persoalannya, setelah adanya proses tersebut, lahan yang selama ini dikelola Rusli disebut kembali hendak dikuasai pihak yang mengklaim.

Bahkan, tanaman sawit yang berada di atas lahan tersebut disebut ikut diklaim sebagai tanaman yang berada di lahan mereka.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah warga: jika lahan tersebut sejak puluhan tahun dikelola Rusli, siapa sebenarnya yang menguasainya dan atas dasar apa penguasaan tersebut sekarang dipersoalkan?

“Kalau sawit ditanam dan dikelola Pak Rusli, kemudian lahan itu hendak dikuasai berdasarkan klaim yang batasnya sendiri belum jelas, tentu harus diuji secara objektif. Jangan sampai warga yang puluhan tahun menguasai dan mengelola tanah justru diposisikan sebagai penyerobot,” tegas Eko.

Warga Dilaporkan, Riwayat Tanah Jangan Diabaikan

Farizal menilai proses hukum terhadap warga tidak boleh hanya melihat siapa yang memegang surat, tetapi harus menguji seluruh rangkaian fakta.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa sejarah penguasaan, saksi-saksi sempadan, bukti pembayaran, kondisi fisik lahan, tanaman yang berada di atas tanah serta kesesuaian dokumen dengan lokasi sebenarnya.

“Pak Rusli dilaporkan ke polisi. Kami siap menghadapi proses hukum. Tetapi jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari selembar surat. Periksa juga sejarah tanahnya, siapa yang menguasai, siapa yang menggarap, siapa saksi sempadannya dan apakah surat tersebut benar-benar menunjuk objek yang sekarang disengketakan,” ujar Farizal.

Ia menegaskan warga tidak menolak proses hukum. Namun, warga mempertanyakan apabila orang yang telah menguasai dan mengelola tanah selama puluhan tahun justru harus berhadapan dengan proses hukum akibat munculnya klaim kepemilikan yang batas objeknya masih dipersoalkan.

Jangan Sampai Surat Menjadi Alat Mengambil Tanah Warga

Menurut Farizal, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai ketidakjelasan batas tanah justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memperluas penguasaan lahan.

“Jangan sampai surat dijadikan alat untuk mengambil tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun mereka kelola. Kalau memang merasa memiliki, mari buktikan objeknya. Tunjukkan peta, batas dan letaknya. Jangan hanya menunjukkan surat,” tegasnya.

Hal serupa juga disebut terjadi pada lahan yang dikaitkan dengan warga bernama Zainal Abidin. Warga menyebut tanah tersebut telah digarap secara turun-temurun dan diketahui masyarakat sekitar.

BPN Diminta Turun, Ukur Ulang Secara Terbuka

Warga meminta BPN, Pemerintah Kabupaten Siak, aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Solusi yang dinilai paling objektif adalah melakukan pengukuran ulang secara terbuka di lapangan, menghadirkan para pihak, saksi sempadan dan menunjukkan dasar peta bidang yang digunakan masing-masing pihak.

“Kalau memang ada hak, mari kita ukur. Kalau memang batasnya jelas, tunjukkan di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang disalahkan sementara objek tanahnya sendiri belum jelas,” kata Farizal.

Warga juga meminta tidak ada tindakan sepihak selama proses penentuan status dan batas lahan belum selesai.

Sengketa Paluh kini bukan sekadar persoalan siapa yang memiliki surat. Lebih jauh, persoalannya adalah apakah surat tersebut benar-benar sesuai dengan objek tanah yang disengketakan, bagaimana sejarah penguasaannya, dan siapa yang selama ini secara nyata menguasai serta mengelola lahan tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu dinilai penting agar proses hukum tidak salah arah dan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.